Batam

Polsek Batam Kota Berhasil Membekuk Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti 7 Unit Motor

Juliadi | Minggu 04 Nov 2018 13:00 WIB | 4300



Kombes Pol Hengki, ketika memberikan keterangan konferensi pers di Mapolsek Batam Kota pengungkapan Curanmor


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam kegiatan Konferensi pers mengungkapkan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan dua orang pelaku, yakni Beni Aritonang dan Ucok, yang berhasil diamankan jajaran Polsek Batam Kota dengan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB) hasil curian, Minggu (4/11/2018) di Mapolsek Batam Kota. 

Kapolresta Barelang Kombes Hengki, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat jajaran Opsnal Polsek Batam Kota akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di simpang Kara. 

"Dari informasi tersebut pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dengan ciri - ciri yang telah di ketahui, ternyata didapati dua pelaku tengah berada di halte tersebut, kemudian Opsnal langsung membekuk mereka dengan barang bukti yang akan di jual satu unit sepeda motor, "ujar Kombes Pol Hengki. 

Setelah di lakukan pengembangan pihak Polsek Batam Kota juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor lainnya, dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi di berbagai wilayah di Batam. Dan sepeda motor tersebut akan dijual pelaku dengan harga mulai dari Rp. 1.500.000.

Lanjut Kombes Pol Hengki, para pelaku akan di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media