Batam

BP Batam Harus Ganti Rugi Terhadap Mahayuddin

Juliadi | Jumat 02 Nov 2018 07:31 WIB | 3535

BP Batam


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam gugatan di PTUN Tanjungpinang Badan Pengusahaan (BP) Batam kalah terhadap tergugat Mahayuddin (pemohon informasi publik) terhadap putusan PTUN Tanjungpinang Pada 1 November 2018, atas perkara gugatan BP Batam terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri. 

Kuasa hukum tergugat Kaspol Jihad.SH, MH dan Jepra Suyanto,SH, mengatakan bahwa mereka merasa lega dengan putusan tersebut, dalam putusan majelis hakim tersebut bahwa objek gugatan BP Batam dan bukti-bukti serta dalil-dalil maupun saksi yang dihadirkan BP Batam tidak mengurangi kekuatan hukum yang ada dalam keputusan KI Kepri.

Maka hakim memutuskan BP Batam segera menyerahkan 18 salinan data kepada pemohon yakni data peta hutan lindung berserta titik koordinat maupun dasar hukumnya, program kerja BP Batam tahun 2018-2019 yang disertai waktu, tempat dan anggaran kegiatannya.

Dalam permohonannya juga ada terkait tanah yang belum dialokasikan dan lahan yang sudah serta belum mendapat hak pengelolaan (HPL) yang diberikan oleh BPN kota Batam. Berikutnya menyangkut aset dan anggaran yang dikelola BP Batam dan BP Batam juga harus membayar ganti rugi kepada tergugat. (Adi) 



Share on Social Media