Batam

Menyeludupkan 1,03 Ton Sabu, 4 WN Taiwan Di Tuntutan Hukuman Mati Di PN Batam

Juliadi | Selasa 30 Oct 2018 19:34 WIB | 2623



Para terdakwa penyelundupan 1,03 ton Sabu WN Taiwan


MATAKEPRI.COM, Batam - Terhadap 4 terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan  Hsieh Lai Fu, dalam perkara penyeludupan sabu - sabu 1,03 ton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan tuntutan hukuman mati, Selasa (30/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Batam. 

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh 4 JPU untuk 4 terdakwa WNA Taiwan, untuk Huang Ching An, di bacakan Nur Surya dari Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, memberikan waktu satu minggu untuk Huang Ching An, Berkoordinasi dengan Penasehat hukum (PH) M. Herdiyan Saksono Z, untuk melakukan pembelaan. 

untuk terdakwa Hsieh Lai Fu, di bacakan oleh Dedie Tri Hariyadi (Kajari Batam) selesai di tuntut terdakwa Hsieh Lai Fu, menolak tuntutan JPU dan majelis hakim yang di ketuai Muhammad Chandra, memberikan waktu satu minggu untuk pembelaan melalui PH M. Herdiyan Saksono Z. 

Kemudian untuk Chen Chin Tun, di bacakan oleh Filpan Fajar Dermawan Laia (Kasi Pidum Kejari Batam), terdakwa Chen Chin Tun, juga di berikan waktu dua minggu untuk melakukan nota pembelaan melalui PH M. Herdiyan Saksono Z, Oleh Ketua hakim Muhammad Chandra. 

Dan terdakwa Chen Chung Nan, yang di bacakan oleh Albina Dita Prawira (ketua tim JPU perkara narkotika 1,03 ton dari Kejagung), seperti terdakwa lainnya Ketua hakim Muhammad Chandra, juga memberikan kesempatan kepada Chen Chung Tun untuk melakukan pembelaan melalui PH M. Herdiyan Saksono Z, dua minggu kedepan. 

Hal - hal yang memberatkan para terdakwa, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan atas perbuatan para terdakwa nama baik RI tercoreng di mata Internasional, serta untuk hal yang meringankan tidak ada. 

Para terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu dituntut hukuman mati. (Adi) 



Share on Social Media