Batam

Dishub Kota Batam Merazia KIR Kendaraan

Juliadi | Kamis 25 Oct 2018 13:03 WIB | 1747




MATAKEPRI.COM, Batam - Selain menderek kendaraan yang parkir sembarangan, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama kepolisian dan Polisi Militer juga merazia KIR, Kamis (25/10/2018).

Dishub Kota Batam merazia kendaraan mobil dalam 1 tahun diadakan 48 kali, dari Pantauan di lapangan hingga bulan Oktober 2018 sudah 44 kali merazia kendaraan. Tujuan razia tersebut untuk mengecek angkot dan kendaraan barang telah uji KIR apa tidak. 

Untuk kendaraan yang KIRnya mati diarahkan untuk mengurus izin KIR di Dishub, untuk driver kendaraan yang tidak bawa buku KIR, silahkan ambil, agar bisa dipastikan masih berlaku. (Adi) 



Share on Social Media