Batam

Hakim PN Batam Melarang Salah Satu Wartawan Ambil Foto Terdakwa Perkara Narkotika

Juliadi | Kamis 11 Oct 2018 18:34 WIB | 2970



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang Pertama perkara Narkotika Jenis sabu - sabu terdakwa I Yuyun Suprihatiningsih dan terdakwa II Yakobus Moubain di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/10/2018). 

"Penangkapan para terdakwa apakah sasaran operasi atau informasi dari masyarakat, "tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi dari anggota Polri. 

Anggota Polri, mengatakan bahwa penangkapan para terdakwa merupakan Informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki sabu - sabu 508 gram di perumahan Taman Buana Indah blok F No. 14 Sei Panas. 

Setelah mendapatkan informasi lalu kita lakukan penyelidikan di rumah tersebut, Kita tangkap para terdakwa saat keluar dari rumah  kita menemukan 508 gram sabu - sabu Di dalam tas yang di bawa para terdakwa, "kata Saksi anggota Polri. 

Ketika matakepri.com mau ambil foto terdakwa, hakim ketua Renni Pittua Ambarita, melarang matakepri.com ambil foto dengan alasan majelis hakim kurang, "saudara siapa" tanya Renni Pittua Ambarita, jawab matakepri.com "dari media yang mulia" tanya Renni Pittua Ambarita, sambil membentak "tidak boleh ambil foto karena Majelis hakim kurang, apakah sidang ini mau di tunda sampai malam". (Adi) 



Share on Social Media