Batam

Dua Minggu Sistem Bank Sinarmas Error, Hendri Zainal Berurusan Dengan Hukum

Juliadi | Jumat 05 Oct 2018 18:04 WIB | 4324




MATAKEPRI.COM, Batam - Gara - gara Sistem Bank Sinarmas eror selama dua minggu, salah satu karyawan Malaya Cafe Panbil, Hendri Zainal, harus berurusan dengan hukum dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4  orang saksi, Roslina selaku pimpinan Bank Sinarmas, Toni Manager Bank Sinarmas, Irin Supervisor Bank Sinarmas dan Albert staf Bank Sinarmas. 
Menurut Roslina, bahwa, sudah 2 (dua) Minggu sistem dari vendor eror. Namun puluhan orang pemegang ATM Sinarmas dapat melakukan penggesekan tanpa, awal diketahui masalah penggesekan ATM tanpa saldo ini setelah mendapat email dari pusat. Kemudian Albert menyampaikan pada Irin selaku pengawas (Supervisor) dan Toni melakukan pengumpulan data. Dari 25 orang yang sudah gesek ATM di EDC tanpa saldo ditemukan 13 orang.

“Dua Minggu sistem bank Sinarmas Eror, namun puluhan orang pemegang ATM bank Sinarmas dapat Gesek (debit) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sekalipun tidak memiliki saldo, ”Kata Roslina.

JPU menjelaskan di dalam surat dakwaan Hendri Zainal, bekerja di Malaya Cafe, maka setiap gajian terdakwa harus melalui ATM Bank Sinarmas. Saat itu, terdakwa dengan lugu dan polos mencoba mengecek, apakah gajinya sudah masuk di ATM dan hasilnya belum ada saldo.
6 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa mendapatkan informasi dari saksi Linda Wati bahwa, ATM Bank Sinarmas tetap bisa di Gesek (debit) pada mesin EDC (Electronic Data Capture) walaupun tidak ada saldo.


Lalu terdakwa mencoba menggesek (debit) ATM Bank Sinarmas milik terdakwa dengan menggunakan Mesin EDC yang ada di Panbil Malaya Cafe tempat terdakwa bekerja. Awalnya terdakwa melakukan pengambilan sebesar Rp.100.000 dan berhasil keluar Struk dari Mesin tersebut.


Selanjutnya terdakwa mengambil uang dari meja kasir dan menukarkannya dengan Struk yang keluar dan mencoba kembali sebesar Rp.200.000 dan menukarkan Struk yang keluar hingga struk sampai 110 juta.

Majelis hakim mengingatkan para saksi, seharusnya terdakwa ini tidak akan masuk penjara karena dia bukan otaknya. Harusnya saksi Linda Wati ikut jadi terdakwa karena dia yang pertama menarik, serta 25 orang lainnya. (Adi) 



Share on Social Media