Batam

Penggelapan Dana BPR Agra Dhana, JPU Menghadirkan Saksi Yusril Dan Riyadi

Juliadi | Rabu 03 Oct 2018 15:52 WIB | 4308



Terdakwa Erlina


MATAKEPRI.COM, Batam - Lanjutkan persidangan perkara penggelapan oleh terdakwa Erlina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yusril dari BCA dan Riyadi dari bank NOBU untuk dimintai keterangan, Rabu (3/10/2018). 

"Ada setoran tunai ke BPR Agra Dhana pada tanggal 21 Oktober 2014. Kemudian membuka setoran rekening atas nama Sari dan  Bambang. Disamping itu ada juga cek yang disetor oleh terdakwa, "ujar Riyadi. 

Riyadi, mengatakan yang dia terangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP)  semuanya benar. Sedangkan menurut Yusril, bahwa BPR Agra Dhana punya dana di BCA. Dimana ada setoran tunai sebesar Rp. 275.000.000 tertanggal 1 Oktober 2015 ke rekening BPR Agra Dhana. (Adi) 



Share on Social Media