Batam

Polresta Barelang Hentikan Penyelidikan Kasus Kecelakaan Di Pelita

Juliadi | Senin 01 Oct 2018 19:13 WIB | 2876

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, ketika menggelar ekspose pemberhentian penyelidikan kasus kecelakaan di Pelita


MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait Kecelakaan maut Toyota Avanza sehingga lima orang tewas dalam peristiwa tersebut yang terjadi di dekat underpass Pelita pada Sabtu (29/9/2018) kemarin, kini Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut yang di sampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki pada ekspose, Senin (1/10/2018).

"Kita hentikan penyelidikan kecelakaan tersebut dikarenakan tersangka utama yakni ES, selaku pengemudi telah meninggal, itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, "ujar Kombes Pol Hengki. 

Kombes Pol Hengki, mengatakan bahwa tersangka ES dikenakan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp.12.000.000. Dan yang luka parah dikenakan pasal 310 ayat 3 dimana menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.

Kombes Pol Hengki, juga menjelaskan korban yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan tersebut yakni, Razoki Purba, Erick, Eko Lubis, Leo, Edi Saputra Lubis. Sedangkan korban yang selamat adalah Zulkfili. (Adi) 



Share on Social Media