Batam

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Terkait Perubahan Nilai Uang Kerohiman Sei Gong

Juliadi | Kamis 27 Sep 2018 20:00 WIB | 1969

BP Batam


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Sosialisasi Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, yang merupakan penyesuaian atau revisi dari Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 567 Tahun 2018, terkait Perubahan Nilai Uang Kerohiman Dampak Pembangunan Bendungan Sei Gong yang diselenggarakan di Balairung Sari BP Batam pada Kamis (27/9/2018) pagi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Mayjend TNI Eko Budi Supriyanto; Kepala Kantor Air dan Limbah, Binsar Tambunan; Perwakilan dari Polda Kepri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, dan masyarakat Sei Gong.

Eko menjelaskan, salah satu poin utama dilakukan revisi ini adalah perbedaan klasifikasi survey lapangan yang sudah dilakukan sebelumnya pada akhir 2017.

“Hari ini kami berikan sosialisasi sesuai dengan perbaikan yang ada. Mengapa dilakukan perbaikan? Karena terdapat perbedaan klasifikasi perhitungan antara Tim Penyiapan Data Pendataan Lahan (PDPL) dan Tim Appraisal.” Kata Eko.

Ia melanjutkan, Tim PDPL BP Batam selama ini menghitung tanaman warga Sei Gong dengan klasifikasi tanaman kecil, sedang, dan besar. Sedangkan Tim Appraisal menghitung tanaman dengan klasifikasi tanaman yang baru ditanam, tanaman yang belum menghasilkan, tanaman yang sudah menghasilkan, serta tanaman yang sudah menghasilkan namun kurang terawat. Dengan kedua perbedaan ini, Tim PDPL dan Tim Appraisal sepakat untuk melakukan perpaduan. Sehingga tanaman-tanaman yang masuk dalam perhitungan Tim Appraisal hanya tanaman-tanaman besar saja, dengan pertimbangan tanaman tersebut sudah termasuk dalam kategori tanaman yang menghasilkan.

Tim PDPL dan Tim Appraisal juga sepakat semua tanaman masyarakat Sei Gong dihitung dan dihargai. Sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, terjadi kenaikan biaya kerohiman untuk warga Sei Gong, sehingga diadakan perubahan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

“Bagi Bapak/Ibu yang sudah mengambil dana kerohiman dan terjadi penambahan anggaran, maka kekurangan yang belum Bapak/Ibu terima silahkan diambil sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan. Begitu juga bagi dana kerohiman yang belum diambil pasca tenggat waktu yang disepakati, maka akan dikonsinyasi di Pengadilan Tinggi Negeri Batam.” Jelas Eko.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Sei Gong dan dana kerohiman yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (***) 

Sumber : Humas BP Batam 



Share on Social Media