Batam

Aditya Sudah Berupaya Beritikat Berdamai, Fidel Meminta Uang Berobat Sebesar Rp. 200.000.000

Juliadi | Selasa 25 Sep 2018 19:17 WIB | 3418



Saksi saat memberikan kesaksian


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan terdakwa Ku Aditya Angga Kusuma Amante dalam Perkara penganiayaan terhadap korban Mahmud SE Als Fidel, di gelar kembali untuk mendengarkan kesaksian dari saksi, Selasa (25/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Saksi Korban saat di tanya majelis hakim, permintaan saksi korban kepada Bank mandiri saat mediasi, korban menjawab berputar - putar sehingga membuat majelis hakim geram terhadap saksi korban, setiap kali di tanya majelis hakim saksi korban selalu menjawab hanya penasehat hukumnya yang mengetahui inti mediasi. 

Ketika saksi korban di tanya siapa yang memukulnya, saksi Korban menjawab tidak tahu, lalu dia mengatakan saat di periksa dia tidak ada surat keterangan dari dokter. 

Terdakwa  menjelaskan saat di tanya majelis hakim bahwa dalam perkara itu, dirinya hanya memukul 2 kali terhadap korban yakni bagian wajah dan punggung dari korban, dan dirinya mengaku tidak ada mendorong korban sehingga korban jatuh ke aspal. 

Terdakwa mengaku saat mediasi dirinya ada disitu, yang sebelumnya di katakan korban hanya korban, penasehat hukum korban dan manajemen Bank Mandiri, saat mediasi terdakwa mendengar permintaan korban uang berobat sebesar Rp. 200.000.000. 

Terdakwa juga mengatakan jika dirinya di pecat, serta Manager Bank Mandiri minta dan tanggungjawab sendiri, dia juga mengaku sudah beberapa kali dirinya menghubungi Saksi Korban, akan tetapi korban selalu Sibuk, sehingga akhirnya dirinya nekat mau bunuh diri dengan cara minum baygon dan masuk rumah sakit Elisabeth Batam.

"Istri saya tidak tahu kalau saya akan bunuh diri, "ucap Terdakwa. 

Terdakwa menyampaikan sebelumnya istrinya tidak bekerja setelah dirinya masuk penjara, istrinya bekerja karena mereka mempunyai satu orang putra. 

Utusan Sarumaha, S.H, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan kepada awak media setelah persidangan, dalam perkara tersebut, selaku Penasehat Hukum dia tidak setuju dengan dakwaan dari JPU. 

Utusan Sarumaha, S.H, menjelaskan JPU seharusnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan penganiayaan ringan dengan pasal 352 KUHPidana dengan ancaman 3 bulan penjara,  bukan pasal 351 KUHPidana yang dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. 

"Kami akan buat nanti pandangan kita di pledoi tentang ini, " ucap Utusan Sarumaha, S.H. 

Sementara itu Soufu, SH, menambahkan bahwa setelah kasus penganiayaan tersebut, terdakwa dipecat dari Bank Mandiri, serta sisa kontrak kerja terdakwa masih 6 bulan dari setahun kontrak kerja. Akan tetapi pihak Bank Mandiri hanya akan membayar 2 bulan untuk pesangon. 

"Kami tidak terima dengan kebijakan Bank Mandiri tersebut, kami akan menuntut sisa gaji terdakwa seluruhnya yakni 6 bulan, sebagaimana UU Ketenagakerjaan, " tambah Soufu, SH. (Adi) 



Share on Social Media