Batam

Retribusi Pemeliharaan Dan Retribusi Rumah Potong Harus Di Hitung Ulang Sehingga Pengusaha Tidak Ter

Juliadi | Selasa 11 Sep 2018 11:06 WIB | 2363

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam -, Melanjutkan rapat paripurna 5 September 2018 lalu, soal draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tentang Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan serta Retribusi Rumah Potong Hewan, Senin (10/9/2018) di lantai 2 Gedung Serba Guna DPRD Kota Batam.

Dandis Rajaguguk  (fraksi PDIP) mengatakan pasal 130 Ranperda dilakukan setelah semua perangkat infrastruktur dan lokasi yang dibutuhkan terpenuhi berdasarkan substansi Ranperda dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa mempersiapkan perangkat sesuai struktur dan lokasi yang dibutuhkan.

"Apakah sudah memikirkan ketersediaan lahan, Pemko Batam terlebih dahulu harus membuat skema lokasi penyelenggaraan usaha peternakan, "ujar Dandis Rajagukguk, saat menyampaikan tanggapan di depan para tamu undangan Rapat tersebut. 

Jangan sampai menimbulkan kepanikan bagi peternak dalam bentuk badan usaha maupun perorangan dalam Penetapan lokasi penyelenggaraan usaha peternakan, Walikota Batam juga perlu memperhatikan realita di lapangan. 

"Sebagaimana penjelasan Walikota Batam bahwa retribusi rumah potong hewan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah dipotong sudah diatur dalam pasal 38 pasal 39 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, "kata Dandis Rajagukguk. 

Dandis Rajagukguk, juga meminta Pemko Batam perlu melakukan perhitungan ulang besaran retribusi pemeriksaan kesehatan hewan dan retribusi rumah potong hewan, sehingga para peternak dan para pengusaha yang berimbas langsung terhadap kenaikan harga jual daging tidak terbebani.(Adi) 



Share on Social Media