Batam

ade Trini Hartaty, SH Membantah Tudingan Penasehat Hukum PT AMI

Juliadi | Senin 10 Sep 2018 18:43 WIB | 4969



kuasa hukum PT Niiwa Karya, Ade Trini Hartaty, SH


MATAKEPRI.COM, Batam -  Soal adanya pengubahan alat bukti dalam berkas perkara gugatan perdata nomor : 216/Pdt.G/2017/PN Btm, yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. kuasa hukum PT Niiwa Karya, Ade Trini Hartaty, SH, membantah tudingan dari penasehat hukum PT Active Marine Industries (AMI). 

Menurut Trini Hartaty SH, apa yang disampaikan kuasa hukum PT Active Marine Industries tidak benar adanya. Karena alat bukti yang dia ajukan saat sidang berlangsung sama dengan alat bukti yang diterima majelis hakim.

Kemudian berkas itu dibundel untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas permohonan banding pihak tergugat yaitu PT Active Marine Industries. 

"Alat bukti yang kami ajukan pada proses sidang itu dibundel PN Batam untuk dikirim ke PT Pekanbaru. Tidak ada perubahan dan mengubah alat bukti. Pernyataan kuasa hukum PT Active Marine Industries itu hanya alasan akibat tidak terima kekalahan di persidangan, "tegas ade Trini Hartaty, SH, Senin  (10/9/ 2018) sore di PN Batam Center. 

Lanjut Trini Hartaty, adapun alat bukti yang katanya ditipex tersebut sudah ada  saat proses persidangan. Bekas Tipex  itu sudah dibuat di kantor sebelum mengajukan ke proses sidang.

"Tidak mungkin majelis hakim yang tipex alat bukti. Saya sendiri yang tipex di kantor dan pada saat proses sidang juga sudah ada lalu direnvoi majelis hakim. Misalnya bukti P1 saya diubah jadi bukti P2, wajar saya tipeks P1. Semuanya didukung dengan adanya daftar bukti dan semua itu disaksikan kuasa hukum tergugat di persidangan," ujar Ade Trini Hartaty, SH. 

Perlu juga dijelaskan bahwa pada saat persidangan telah ditunjukkan foto copy beserta bukti - bukti asli. Dan tidak mungkin hanya foto copy yang diajukan dalam persidangang. 

"Saya bisa pastikan semua bukti yang kami ajukan pada saat proses sidang sama dengan bukti yang sekarang  dipegang PN Batam, tidak ada yang berubah dan diubah," tegas ade Trini Hartaty, SH. 

Terkait gugatan diajukan ke PN Batam melawan PT Active Marine Industries akibat adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Di mana, PT Active Marine Industries belum melunasi sisa utangnya sebanyak SGD30.571,42 dan Rp170.842.000 juta. 

Utang tersebut muncul dari sejumlah pekerjaan, dimana pekerjaan dilakukan per item. Yang digugat itu yang belum dibayar dan sisanya sudah final karena sudah ditandatangani kedua belah pihak. 

Mengenai sisa utang tersebut, lanjut  Ade, saksi yang mereka hadirkan yakni karyawan pengawas di PT Active Marine Industries membenarkannya.

Artinya, apa yang mereka gugat merupakan hak dari PT Niiwa Karya yang belum dilunasi PT Active Marine Industries.

"Saksinya sendiri adalah karyawan pengawas di PT Active Marine Industries yang kami hadirkan saat itu, dan membenarkan adanya utang.  Angka sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam gugatan," tutur ade Trini Hartaty, SH. 

Selain mengabulkan pembayaran sisa utang yang memang sudah dituangkan dalam perjanjian sebelumnya, dalam putusan majelis hakim juga mengabulkan pembayaran bunga sebesar 6% dari total sisa utang. Selain dan selebihnya, gugatan ditolak. 

"Selain dan selebihnya, gugatan kami ditolak dimana pada saat proses sidang, kami mengajukan permohonan sita namun permohonan ditolak. Apa lagi yang mau diributkan Rustam Ritonga SH karena putusan majelis hakim itu sudah adil, " tegas ade Trini Hartaty, SH. 

Mengenai upaya banding yang dilakukan PT Active Marine Industries, hal itu hak yang wajar dari semua pihak yang tidak terima dengan putusan. 

"Banding itu wajar dan sudah diatur dalam hukum acara. Yang tidak diatur itu mempersoalkan putusan di luar ranah hukum karena semua ada jalurnya," ungkap Ade Trini Hartaty SH. (Adi) 



Share on Social Media