Batam

Dua Saksi Korban Dihadirkan JPU Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Trafiking

Juliadi | Sabtu 08 Sep 2018 08:03 WIB | 3962



Terdakwa tertunduk saat saksi korban memberikan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, SH, dalam persidangan  lanjutan terdakwa Paulus Baun, kali ini menghadirkan dua orang saksi, Saksi korban tidak lain keponakan terdakwa (14 tahun) dan saksi mantan adik ipar korban dalam perkara dugaan trafiking, (6/9/2018) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Menurut saksi korban (keponakan terdakwa), awal mula ia berangkat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Batam serta ia bekerja selama 2 tahun jadi pembantu rumah tangga (PRT). Terdakwa menjanjikan saksi korban (keponakan terdakwa) bekerja untuk menjaga anak, Korban juga mengatakan selain dirinya mantan adik iparnya terdakwa juga di ajak terdakwa ke Batam. 

Lalu mereka bertiga ke Batam dari NTT, setelah di Batam kedua saksi bukannya dibawa ke rumah terdakwa seperti yang dijanjikan, namun di Bawa ke PT.Tugas Mulia, di Komplek Orchid Park. Sehari semalam tinggal di PT.Tugas Mulia, saksi korban langsung mendapat pekerjaan sebagai PRT dengan kontrak selama 2 tahun, begitu juga dengan saksi korban (mantan adik ipar terdakwa).

"Selama 2 tahun saya bekerja, hanya 3 bulan mendapatkan gaji langsung, selebihnya gaji saya masuk ke PT.Tugas mulia, "ungkap saksi korban (keponakan terdakwa).

Majelis Hakim bertanya kepada saksi korban (keponakan terdakwa) soal kedua orangtua saksi korban (keponakan terdakwa) mengetahui atau tidak keberadaan saksi korban (keponakan terdakwa) di Batam, saksi korban (keponakan terdakwa) menjawab tidak mengetahui karena dia berangkat dari rumah neneknya. 

Majelis hakim bertanya kembali, kenapa saksi korban (keponakan terdakwa) tidak menelepon untuk memberi kabar kepada orangtua setelah ada di Batam, kemudian saksi korban menjawab bahwa ia sudah berupaya, namun tidak bisa karena tidak punya handphone, karena terdakwa melarang dirinya untuk mengunakan ponsel karena di ancam terdakwa. 

Setelah selesai kedua saksi memberikan keterangan persidangan akan di lanjutkan minggu depan. (Adi)



Share on Social Media