Batam

Menunggak Pembayaran, Rumah Debitur BPR Indobaru Di Eksekusi Tim Gabungan PN Batam

Juliadi | Jumat 07 Sep 2018 12:35 WIB | 4931



Situasi penolakan eksekusi tim gabungan PN Batam terhadap Debitur Bank BPR Indobaru


MATAKEPRI.COM, Batam - Tim Pengadilan Negeri (PN) Batam, mendatangi rumah kediaman Hasnah Sinaga, untuk di lakukan eksekusi tim gabungan PN Batam, akan tetapi terjadi penolakan dan perlawanan oleh Hasnah.
 
Eksekusi tersebut terjadi karena 
Hasnah, memiliki tunggakan hutang pada Bank BPR Indobaru, yang terlambat diselesaikan Hasnah, sesuai perjanjian antara Hasnah dan pihak Bank BPR yang telah disepakati. 

Inti perjanjian antara Hasnah, dengan Pihak Bank BPR Indobaru 
Pinjaman Hasnah, sebesar Rp.65.000.000 dalam jangka waktu 60 bulan. Setiap bulan Hasnah, harus mengansur Rp 1.760.417 dengan jaminan 1 unit rumah yang berada di lokasi Batu Aji terhitung dari tanggal 24 januari 2014- 24 Desember 2018 (4 tahun).

Setelah mengansur selama 2 tahun (Rp. 40.000.000) pembayaran Hasnah, berjalan berjalan lancar dan di tahun berikutnya mengalami keterlambatan pembayaran. Namun Hasnah ber-itikat baik untuk meminta tenggang waktu kepada Bank BPR Indobaru. 

Pihak Bank tidak mempedulikan, hingga melayangkan surat  dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Kota Batam) kepada Hasnah yang di terima oleh anaknya. 

Menurut Hasnah, di saat memberikan anaknya menerima surat tersebut, petugas PN Batam yang bernama BG, sambil berkata kepada anaknya “jangan sampai polisi yang bertindak”, sehingga anaknya ketakutan. 

Hasnah, merasa kecewa dengan pihak Bank BPR Indobaru karena dia tidak dihormati sebagai seorang Debitur, karena pihak Bank seolah-olah memaksakan diri untuk mengambil paksa hak miliknya untuk di jual kepada pihak ketiga melalui eksekusi lelang. 




Sudah berbagai cara yang di lakukan Hasnah, dia juga pernah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Batam, Serta jawaban staf OJK, bukan wewenang staf, tapi wewenang pimpinan yang tidak berada di tempat. 

Hasnah juga meminta, kepada DPRD Kota Batam untuk melakukan mediasi atas kasus yang membelitnya, yang dirasakan tidak adil. 

Ia juga menyesalkan tindakan pelelangan yang dilakukan pada pihak ketiga karena tidak dilibatkan dalam musyawarah terhadap lelang tersebut begitu pula tidak adanya keterbukaan data pelelangan dan harga jual yang sudah disepakati oleh pembeli. (Adi) 



Share on Social Media