Batam

Polda Kepri Menggelar Ekspose Perkara Perjudian Gelper

Juliadi | Rabu 05 Sep 2018 16:13 WIB | 7710

Polda Kepri


Kombes Pol Hernowo dan Kombes Pol S Erlangga, menunjukan barang bukti, Rabu (5/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri menggelar Ekspose pengungkapan perkara tindak pidana perjudian gelang permainan (Gelper) Serta mengamankan 8 orang tersangka, Peterson (Manager), Adi Irawadi (penukar hadiah), Tommyson (kasir koin), Riki Irawan (kasir hadiah), Melin (Wasit), Devi Hermawati (Wasit), Zulkarnain (pemain) dan Muhammad Nur (pemain) di Mapolda Kepri, Rabu (5/9/2018). 

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo, Kamis (30/8/2018) anggota Subdit III Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Gelper "Yhk Zone" berlokasi di kawasan Lytec Centre Bengkong, ada kegiatan perjudian yang berkedok Gelper Elektronik. 

"1 September 2018, Anggota Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan memang benar ada dugaan perjudian Gelper, tanggal 2 September 2018 pukul 22.00 WIB anggota Subdit III Ditreskrimum melakukan tindakan terhadap dugaan perjudian Gelper. Dari hasil Penindakan di amankan 18 orang dan di bawa ke Mapolda Kepri serta barang bukti untuk di lakukan proses penyidikan, "ungkap Kombes Pol Hernowo. 

Kombes Pol Hernowo, juga mengatakan dari hasil pemeriksaan terduga pelaku dan analisa seluruh barang bukti, penyidik menggelar gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa 8 orang terduga pelaku yang memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian. 

"Modus Operandinya, pemain yang menang dan mendapatkan hadiah berupa rokok, menukar hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di warung depan lokasi Gelper "Yhk Zone", "tutur Kombes Pol Hernowo. 

Kombes Pol Hernowo, juga menjelaskan barang bukti yang di amankan, 1 unit mesin Dora dan Chip, 1 unit mesin wold cup dan Chip, dokumen perizinan atas nama CV Yhk Zone (tanda daftar Usaha pariwisata dan surat keterangan Domisili), 1 unit DVR CCTV,  1 unit bundel laporan keuangan, 1 unit bandel kwitansi gaji karyawan, uang tunai dengan total sebesar Rp. 73.440.000, 2 dus kosong gudang garam Surya 16, 1 unit kalkulator merek deli No 1671 yang terdapat tulisan whyl Hae, 39 slop rokok gudang garam surya 16, 1 unit mobil merek Nissan sentra warna abu - abu, 2 unit Handphone merek Xiaomi, 1 buah buku setoran wasit, 1 buah catatan kasir koin, 3 buah catatan penjualan kredit Point wasit mesin world, 2 buah buku nota cancelan pemain di mesin world cup, 2 buah kunci mesin Gelper Yhk Zone, 1 buah catatan setoran cancel permainan, 1 buah catatan cancel permainan, 1 buah kunci mesin jenis Dora, 1 buah catatan cancel permainan atas nama wasit Melin, buah catatan cancel permainan atas nama wasit Devi dan 1 buah buku catatan hadiah. 

Atas perbuatan, para pelaku di ancam pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. (Adi) 



Share on Social Media