International

Coba Lakukan Seks, Dua Wanita Lesbian di Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk

Maman | Selasa 04 Sep 2018 04:10 WIB | 4721



Duan wanita Malaysia dicambuk karena mencoba melakukan seks lesbian. (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Nasib dua LGBT berusia 22 dan 32 tahun, masing-masing dicambuk enam kali di Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu karena tertangkap saat akan mencoba lakukan hubungan seks. 

Seperti di rilis BBC (3/8/2018) salah seorang pejabat menyampaikan bahwa ini adalah keyakinan pertama negara untuk hubungan sesama jenis dan cambuk publik pertamanya. Dan kegiatan homoseksual adalah ilegal di bawah hukum sekuler dan agama.

Seorang anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat mengatakan bahwa mereka di hukum tidak dimaksudkan untuk "menyiksa atau melukai" dan hukuman cambuk tersebut telah dilakukan di depan umum sebagai pelajaran bagi masyarakat. 

Dua pelaku lesbian yang identitasnya belum diungkapkan tersebut ditangkap oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum. 

Mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk dan didenda RM3.300 ($ 800, £ 619).

Sementara Organisasi Bantuan Perempuan di Trengganu sempat mengecam hukuman tersebut. 

"Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," ucapnya. 

Disebutkan oleh salah satu media di Trengganu bahwa cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.

Awal bulan lalu, seorang menteri memerintahkan bahwa potret aktivis LGBT dihapus dari sebuah pameran publik.

Malaysia mengoperasikan sistem hukum jalur ganda. Muslim terikat oleh Syariah - atau hukum Islam - tentang hal-hal pribadi seperti hak kawin dan hak asuh, sementara anggota agama lain mengikuti hukum perdata.(***) 


Sumber : BBC




Share on Social Media