News, Hukum & Kriminal

Direktorat Polair Polda Papua Berhasil Mengamankan Dua Kapal Yang Diduga Melanggar UU Migas

Juliadi | Jumat 31 Aug 2018 20:49 WIB | 3852



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018  pukul 21.14 wit, telah diamankan sebuah Kapal Tangker (KM. Kairos II) yang diduga melanggar Undang-Udang Migas di Perairan Jayapura Kota Jayapura Papua.

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut di atas, penangkapan ini berawal sekitar pukul 15.30 wit anggota Direktorat (Dit) Polair Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Kapal Tangker (KM Kairos II), dan Kapal SPOB (KM. Kartanegara) yang akan melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal yang tidak sesuai dengan fakturnya, kemudian pukul 19.30 wit tim lidik dari Subditgakkum Dit Polair Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Polair bertolak di sekitar perairan Kota Jayapura tepatnya di depan Kayu Pulau.

Setelah melakukan pengintaian pukul 21.14 wit tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua Kapal tersebut, dan ditemukan kedua Kapal sedang melakukan pengisian BBM secara illegal. Selanjutnya para awak dari kedua Kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Papua.
Barang bukti yang diamankan:

1. 1 Unit Kapal SPOB Kartanegara
2. 1 Unit Kapal KM. Kairos II
3. 1 Bundel Dokumen KM. Kairos II
4. 2 Unit pompa Alkon, yang digunakan untuk memompa BBM
5. 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter
6. 14 ton BBM jenis Solar KM. SPOB Kartanegara
7. 1 Unit HP merk Apple seri 6 warna Hitam
8. 1 Unit HP Samsung S8 warna Silver.  

Identitas pelaku:
1. LK (Nahkoda Kapal SPOB Kartanegara), (41), laki-laki, warga Kota Bau-bau Prov. Sulawesi Tenggara
2. S (26), laki-laki, warga  Kabupaten Baru Prov. Sulawesi Selatan
3. K (40), laki-laki, warga Kabupaten Pekalongan Prov. Jawa Tengah
4. AR (Nahkoda Kapal Kairos II) (28), laki-laki, warga Kabupaten Ngawi Provinsi  Jawa Timur
Identitas saksi:

1. Akbar (29)
2. Arifin (26)
3. Tison (28)
4. Musran (25)
5. Dani (25)
Langkah-langkah kepolisian yang diambil, menerima laporan, melakukan penyelidikan, mengamankan para awak dan dokumen kedua Kapal tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, membuat laporan polisi, melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Jayapura, melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Migas dari BPH Migas Jakarta, berkoordiansi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Sementara kasus ini telah di tangani oleh Subditgakkum Dit Polair Polda Papua.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana “Setiap orang yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah). (**)        



Share on Social Media