Batam

Di Duga Menghina Presiden RI, Dendi Januardi Di Sidang PN Batam

Juliadi | Senin 27 Aug 2018 19:06 WIB | 4661

Pencemaran


Terdakwa saat mendengarkan dakwaan JPU, Senin (27/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemilik akun Facebook palsu "Aji Permana Poetra" di Duga menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) harus menjalan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni terdakwa Dendi Januardi, Senin (27/8/2018).

Dalam tulisan terdakwa “Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi, digagalkan Buwas, makanya Buwas diganti Jokowi, karena menggagalkan rencananya”. 

Dalam agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH, membacakan surat dakwaan, 2 Oktober 2017 sekira pukul 09.27 Wib terdakwa juga pernah membagikan postingan berupa gambar atau foto yang bertuliskan kata-kata “Hina presiden=ciduk hina kapolri/Polri=ciduk hina TNI= ga ketemu (Iwan Bopeng) Hina Ahok= Ciduk Hina Ulama=Aman (toleransi) hina agama=aman(toleransi) hina nabi=aman (toleransi) hina alQuran=sida”.

23 Oktober 2017 sekira pukul 23.46 Wib akun facebook dengan nama Aji Permata Poetra mengirimkan postingan “Kalau ada orang muslim dukung ahox karena katanya ahox bisa… Maka sampaikanlah pada dia bahwa Firaun bisa membangun mesir menjadi negara gemerlap… Penduduknya hidup makmur tapi Firaun menist…..”.

17 Januari 2018 akun terdakwa membagikan beberapa foto ulama-ulama di Indonesia yang disertai tulisan yang

berbunyi “Mereka di bidik akankah kita diam ?”.

12 Februari 2018 akun facebook terdakwa membagikan kembali postingan berupa gambar seseorang dengan baju kaos merah yang sedang terluka disertai tulisan yang berbunyi “Seseorang penyusup yang disuruh untuk membunuh para ustadz dan kyai?”.

4 Maret 2018, saksi Kristie Sugana Manuring yang merupakan anggota Polda Kepri melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan menemukan sebuah akun facebook yang bernama Aji Permata Poetra, dengan alamat URL ttps://www.facebook.com/belepung.bele. 

Dalam akun tersebut memposting gambar dan kata-kata yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.

Setelah JPU membacakan dakwaan Muhammad Chandra, selaku hakim ketua dalam persidangan ini, mengatakan jangan sembarangan memposting di medsos , pagi menghujat seseorang tanpa bukti dan dapat dikatakan Hoax. 

Saat di tanya, terdakwa merasa kesal dengan Joko Widodo sebagai presiden yang tidak menepati janji-janjinya seperti tidak membuka kran impor lalu terdakwa memposting tulisan di akun facebook miliknya dengan nama akun Aji Permana Poetra. 

Persidangan akan di lanjutkan minggu depan untuk mendengarkan saksi, yang akan di hadirkan oleh JPU. (Adi) 



Share on Social Media