Batam

Lelang Objek Sengketa "Kapal MT Matahari Laut", Kuasa Hukum Minta KPKNL Batam Tunda Pelelangan. 

Maman | Senin 20 Aug 2018 09:47 WIB | 8719



Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat menyita Kapal MT Matahari Laut, 25 April 2018. (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kapal MT Matahari Laut yang rencananya akan di lelang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 30/8/2018, ternyata juga sudah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal tersebut di sampaikan Ade Supadi SH selaku Kuasa Hukum dari PT. Sumber Sarana Samudra pemilik sah Kapal tersebut, Kamis(16/8/2018). 

"Kami selaku Kuasa Hukum dari pemilik Kapal MT Matahari Laut yang sah sebagaimana tertera dalam Grosse Akta Pendaftaran Kapal No: 8865 tertanggal 28/5/2015 yang di keluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta dengan bukti-bukti lainnya, meminta kepada Kepala KPKNL Batam untuk menunda pelaksanaan lelang kapal milik klien kami ,"ucap Ade kepada Matakepri.com, Kamis(16/8/2018) siang. 

Ade Supadi SH dan Siswanto SH saat pers conference, Kamis(16/8/2018)

Sebab, lanjut Ade, Kapal MT Matahari Laut milik klien kami tersebut saat ini juga telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat dengan nomor : 316/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst. Dan perkara ini sedang dalam pemeriksaan Majelis Hakim melalui sidang pertama yaitu pada 11/7/2018, Sidang kedua pada 8/8/2018, sidang ketiga rencana nya pada 5/9/2018 yang akan datang. 

Ade Supadi menjelaskan, dengan telah diperiksanya gugatan perdata di PN Jakpus terhadap objek yang sama yakni kapal MT Matahari Laut, maka proses lelang tidak dapat di lakukan. 

"Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, Penyitaan dan/Pengamanan dan/Penguasaan dan/Perampasan untuk negara dan/Penyegelan "tidak dapat di lakukan terhadap harta milik pihak ketiga" sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 207 HIR jo. 208 HIR," jelas Ade. 

Kemudian terkait dengan Kapal MT Matahari Laut dan gugatan perdata yang saat ini telah di periksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakpus, Ade menjelaskan bahwa duduk perkaranya adalah PT Sumber Sarana Samudra sebagai pemilik sah atas Kapal MT Matahari Laut menyewakan kapal tersebut sejak 20 Mei 2015 sampai dengan 25 Mei 2016, kepada PT Davina Sukses Mandiri dan Eva Novensia yang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakpus di nyatakan terbukti melakukan perampokan atau pembajakan laut di Selat Malaka pada 8 Agustus 2015.

"Klien kami hanya menyewakan, dan sama sekali tidak pernah mengetahui kalau kapal mereka di salah gunakan untuk merampok. Bahkan Klien kami sebagai pemilik sah kapal tidak pernah di beritahukan mulai dari proses awal kapal dijadikan sebagai barang bukti, sampai dengan di lakukannya penyitaan dengan memasang spanduk yang bertuliskan "Barang bukti kapal ini dirampas untuk negara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" pada 24 April 2018 yang lalu," jelas Ade.

"Oleh karena itu, kami minta agar pelelangan yang akan di lakukan KPKNL Batam pada 30 Agustus 2018 nanti dapat di tunda sampai adanya Putusan Perkara No.316/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst, mempunyai kekuatan hukum tetap," tutup Ade.(maman)



Share on Social Media