Batam

Melihat Rumah Kosong, Tiga Unit Ac Di Ambil Adrianus Maduwu Cs

Juliadi | Selasa 07 Aug 2018 16:59 WIB | 2160



Terdakwa Adrianus Maduwu tertunduk saat JPU menghadirkan Saksi, Selasa (7/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Adrianus Maduwu, tertunduk dan terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH, menghadirkan dua orang saksi, Tjong Oi Lin (Korban) dan Sekuriti atas perkara pencurian, (7/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam dakwaan JPU Rabu, (2/5/2018) sekira pukul 11.00 Wib ,terdakwa bersama Roni Dachi ( DPO) sedang memancing di belakang rumah korban di  Perum. Veberly Extentions Blok H -1 No. 27, kemudian terdakwa melihat lanta rumah seperti tidak ada penghuni (kosong) lalu terdakwa bersama dengan Roni Dachi (DPO) pergi menuju rumah korban. 

Lalu terdakwa dan Roni Dachi (DPO) memanjat pagar rumah korban serta merusak pintu teralis rumah korban dengan menggunakan obeng setelah berhasil merusak pintu teralis rumah korban kemudian mereka langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa Ac sebanyak 3 (Tiga ) Unit Ac merk Samsung, LG dan Panasonic. 

Lalu mereka membawa Ac milik korban tersebut ke luar tembok, di dekat hutan mereka membongkar ac milik tersebut.  Lalu mengambil tembaga dari Ac tersebut lalu menjual tembaganya ke tempat penampungan besi tua yang berada di Ruli dotamana. 

Menurut korban, dia mengetahui isi  rumahnya di curi oleh temannya, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui loteng dengan cara di bobol serta merusak tralis, selain 3 unit ac yang hilang pagar tralis juga di ambil. Korban mengaku mengalami kerugian Rp. 30 juta.

Saat di tanya "Apakah rumah tersebut di huni" lalu korban menjawab rumah tersebut kosong, karena dirinya tinggal di Batu Ampar. 

Sementara itu, saksi sekuriti mengatakan jika dia di beri tau oleh tukang taman, bahwa tukang kebun tersebut melihat orang yang mencurigakan, lalu sekuriti melihat terdakwa dan temannya. Melihat sekuriti terdakwa dan temannya Datang mereka kabur, kemudian terdakwa dapat di amankan sekuriti dan temannya berhasil kabur. 

Pertama di tanya sekuriti terdakwa tidak mau mengaku, lalu terdakwa di bawa ke Polsek Batam Kota, setelah terdakwa diamankan. Korban baru di beri tau terdakwa yang mencuri di rumahnya.

Terdakwa mengatakan di hadapan majelis hakim, barang curian tersebut di jual dengan harga Rp. 1.500.000, dan di bagi dua. Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke – 4 , 5Jo Pasal 64 KUHP. (Adi) 



Share on Social Media