Batam

Lima Karyawan Dan Dua Pemain Gelper E-Zone Di Sidang Bersamaan

Juliadi | Kamis 02 Aug 2018 17:55 WIB | 3928




MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam perkara judi gelang permainan (Gelper) Elektronik/Mekanik E-Zone yang berada di Komp. Mall Top 100 Tembesi, dengan terdakwa I. Mediaman Lawolo terdakwa, II. Ratnawati Mendrofa, terdakwa III. Ria Handayani, terdakwa IV. Heru Kurniawan, terdakwa V. Muhammad Rusdi, terdakwa VI. Marpin Purba dan terdakwa VII. Ali Umar Bahkri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH dan Nani Herawati, SH, membacakan dakwaan atas ke 7 terdakwa, Kamis (2/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Dalam dakwaan tersebut, Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekira jam 18.00 Wib, terdakwa VI datang ke Gelper Elektronik/Mekanik E-Zone yang berada di Komp. Mall Top 100 Tembesi.

Kemudian terdakwa VI melihat suasana di dalam Gelper E-Zone lalu terdakwa VI menuju ke Kasir Gelper E-Zone yang berada didalam Gelper E-Zone dan terdakwa VI menukar uang sebesar Rp 40.000  kepada Kasir.

Lalu oleh kasir terdakwa VI diberi koin sebanyak 40 koin dan setelah ia  menerima koin dari kasir, maka ia  langsung menuju tempat permainan mesin “KUPU-KUPU” dan terdakwa VI memasukkan semua koin tersebut kedalam mesin Kupu-kupu dari tempat masuk koin yang ada di mesin kupu-kupu tersebut yang kemudian di layar mesin kupu-kupu tersebut.

Setelah habis kredit koin terdakwa VI di mesin kupu-kupu, kembali menukarkan uang sebesar Rp 50.000,  kepada pengawas terdakwa I yang pada saat itu ada didekat terdakwa VI dan kemudian Terdakwa I memberikan terdakwa VI koin sebanyak 50 koin.

Saat pengawas Terdakwa I melihat di layar mesin kupu-kupu sebanyak 420 kredit yang terdakwa VI mainkan dan pengawas terdakwa I lalu mengcancel permainan di mesin kupu-kupu tersebut.
Kemudian terdakwa VII datang menghampiri terdakwa I, lalu mengatakan kepada pengawas terdakwa I agar Koin yang pengawas terdakwa I cancel tersebut dititip ke kasir Gelper E-Zone atas nama Poltak. 
Mendengar hal tersebut pengawas Terdakwa I menjawab ”Iya” dikarenakan ini sudah yang ke lima kali terdakwa VII meminta Terdakwa I untuk menitip kan koin yang dicansel pemain ke kasir Gelper E-Zone dan setahu Terdakwa I. Terdakwa I memberikan koin tersebut kepada kasir yakni Terdakwa II, lalu oleh  koin yang Terdakwa I bawa, dihitung dengan menggunakan mesin penghitung koin yang mana hasil dari hitungan koin tersebut maka diketahui jumlah koin tersebut adalah 420 koin.


Setelah terdakwa VI bertemu dengan terdakwa VII di luar arena Gelper E-Zone, lalu memberikan kepada terdakwa VI uang sebesar Rp 350.000  dan pada saat itulah Tim Polda Kepri yang terdiri dari saksi Doddy Santosa Putra, SH, SIK, Syamsuddin dan anggota tim lainnya menangkap para terdakwa. Pihak E-Zone lain yaitu Pemilik Joni, Manager yaitu :  Ajo, Asisten Manager, Prisman, Audit: Amri, Pengawas, Sani Lia, Kasir yaitu: Nurhayati, Rona Malinda Bakri (DPO). (Adi) 



Share on Social Media