Batam

Pledoi Penasehat hukum Cai Fung, Di Baca Minggu Depan AtasTuntut JPU

Juliadi | Kamis 02 Aug 2018 17:17 WIB | 4066



Terdakwa Cai Fung, berdiskusi dengan Penasehat hukum, Kamis (2/8/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ari Prasetyo, membacakan 121 halaman tuntutan Kepada terdakwa Cai Fung alias Apung, akan tetapi JPU meminta kepada majelis hakim supaya tidak semua di bacakan hanya poin - poinnya saja, Kamis (2/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lalu majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan poin penting terkait tuntutan terhadap perkara terdakwa penipuan dan penggelapan terdakwa.

Kesimpulan tuntutan yang dibacakan (JPU), terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tidak pidana kejahatan karena ada hubungan kerja dengan menggunakan jabatanya sebagai Menejer Keuangan di PT Laut Mas Batam selaku agen bisnis dari Megastar Shipping Ltd Singapore.  Perbuatan terdakwa berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2017. Dan tuntutan JPU, terdakwa di tuntut 4 tahun 6 bulan. 

Kemudian Tantimin, selaku  Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Pledoi yang akan di bacakan Minggu depan pada tanggal 7 Agustus 2018. (Adi) 



Share on Social Media