Batam

Pelaku Usaha di Pasar Wajib Melakukan Tera dan Menera Ulang Timbangan Secara Berkala

Maman | Minggu 29 Jul 2018 06:36 WIB | 4142

Pasar



MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Disperindag Kota Batam Zarefriadi mengatakan Pelaku usaha di pasar wajib melakukan tera dan menera ulang timbangan secara berkala. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat (28/07/2018). Sanksi tegas kepada pelaku usaha yang alat timbangannya tidak sesuai standard.

Ia mengatakan akurasi dan takaran timbangan harus seimbang agar konsumen tidak dirugikan. Sebagai contoh salah satu pelaku usaha telah diberikan sanksi administratif lantaran melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

“Ancaman sanksinya mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin usahanya. Jika masih belum melakukan perbaikan maka izinnya akan kita cabut dan bisa kena pidana", tutur zarefriadi

Untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran maka diperlukan keharmonisan.

“Masyarakat menghendaki adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jaminan ini sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang diberikan,”papar zarefriadi.(iwan) 



Share on Social Media