Batam

Tidak Miliki Surat Edar BPOM, Direktur PT Thong Sing Yuen Tidak Di tahan

Juliadi | Rabu 25 Jul 2018 18:58 WIB | 5619



Terdakwa Hartin mendengarkan kesaksian para saksi di PN Batam, Rabu (25/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Mafia penjual olahan pangan tanpa izin edar terdakwa Hartin alias Ateng , selaku Direktur PT Thong Sing Yuen, mulai disidangkan, Rabu ( 25/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Saat di tanya Majelis hakim apakah terdakwa di tahan atau tidak, menurut Penasehat hukum Ade Triniti, SH, terdakwa tidak ditahan , Jaksa penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan,SH, menghadirkan 2 orang saksi, Juan Manager dan Sugianto karyawan PT. Thong Sing Yuen, dalam agenda sidang pertama  ini. 

Dari kesaksian kedua saksi, terdakwa keberatan jika produk olahan pangan yang dijualnya itu diordernya langsung dari Malaysia.

Dalam surat dakwaan pada tanggal 5 September 2017 lalu, saat pemeriksaan di gudangnya, petugas BPOM menemukan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Saksi Juan, mengatakan, terdakwa menjualnya ke Supermarket, pasar-pasar, toko dan kedai yang ada di kota Batam.

"Waktu badan pom datang ke gudang batu Ampar saya kebetulan tidak ada, lalu ada pengecekan, nota semua barang di sita, kalau izin di edarkan saya tidak tau. Saya bekerja sejak 4 mei 2017 hubungan saya sama direktur saudara kandung, saya disitu sebagai manager marketing yang bergerak di bidang bakso dan snak impor. Kalau dari Malaysia bahan baku olahan bakso ikan, kalau dari Cina snak, coklat, "ujar Sugianto. 

Atas perbuatan terdakwa, terdakwa diancam pidana pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Selesai sidang antara penasehat hukum, terdakwa dan 2 orang saksi itu, tampak kompak duduk santai satu meja di kantin PN Batam. Ada dugaan kesaksian kedua saksi adalah settingan belaka. (Ad) 



Share on Social Media