Batam

Filpan Fajar Dermawan Laia, Selaku JPU MV. Sunrise Glory Mengangkut 1,03 Ton Sabu

Juliadi | Selasa 24 Jul 2018 15:46 WIB | 2436



Para terdakwa usai menjalani Sidang, Selasa (24/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus penangkapan MV. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 yang mengangkut Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram (1,03 ton) dan Terdakwa yang di amankan dan mulai di sidang pengadilan Negeri (PN) Batam yakni, terdakwa I Chen Chung Nan serta  terdakwa II Chen Chin Tun, terdakwa III Huang Ching An dan terdakwa IV Hsieh Lai Fu (dakwaan terpisah), Selasa (24/7/2018) di PN Batam, Batam Center. 

Dalam persidangan tersebut Muhammad Chandra, SH, MH, selaku ketua hakim yang di dampingi hakim anggota Hera Polosoa Destiny, SH dan Yona Lamerosaa Ketaren, S.H. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH, Alma Wiranta,  SH, Msi dan E. Agus Suryadi, SH Sedangkan Penasehat hukum ke empat terdakwa yakni, M. Herdiyan Saksono Z. SH, M.M dan Afriady Putra, SH, S.Sos serta penerjemah bahasa Taiwan ke bahasa Indonesia, bahasa Indonesia ke bahasa Taiwan para tersangka. 

Dalam sidang perdana kali ini JPU membacakan dakwaan, Desember 2017 terdakwa I dihubungi oleh Aho (DPO) untuk membawa kapal MV. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 milik Cho Tien Yu (DPO) dengan muatan berupa 41 karung plastic berisi Narkotika jenis Sabu - sabu sebanyak 1.037.581,8 gram (1,03 ton).        

Terdakwa I tidak pernah bertemu dengan Cho Tien Yu dan tidak memegang izin yang sah untuk bertindak sebagai kapten kapal, terdakwa I tetap bersedia membawa kapal dimaksud, karena terdakwa I sudah mengenal Aho dan Chen Chin Tun, beberapa tahun sebelumya, serta terdakwa akan menerima upah dari Aho sebesar 60.000 Dollar Taiwan. 

Pada tanggal 27 januari 2018 terdakwa Chen Chin Tun, naik kapal MV. Sunrise Glory dari Penang Malaysia menuju Taiwan dimana terdakwa Chen Chin Tun, sebagai Nahkoda kapal dan terdakwa Cheng Chung Nan (dakwaan terpisah) sebagai Kapten kapalnya,  dimana didalam kapal tersebut disimpan Narkotika jenis Sabu - sabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat brutto + 1.037.581,8 gram dengan upah 50.000 Dollar Taiwan.

Terdakwa Chen Chin Tun, disuruh Aho (DPO) untuk mencari 2 orang lagi untuk membantu terdakwa Chen Chin Tun, membawa kapal dari Penang Malaysia menuju Taiwan. Maka terdakwa Chen Chin Tun, mengajak terdakwa Hsieh Lai Fu dan terdakwa Huang Ching An.

Kapal MV. Sunrise Glory tersebut tidak memiliki dokumen yang sah sebagai nahkoda kapal dan yang menyiapkan semua persiapan kapal adalah terdakwa Chen Chung Nan sedangkan terdakwa hanya tinggal berangkat dan terdakwa, beserta tiket tujuan Penang Malaysia dan kembali dari Penang ke Taiwan pada tanggal 15 Februari 2018 Sabu - sabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat brutto + 1.037.581,8 gram (1,03 ton) di muat atau dimasukkan kedalam kapal pada saat kapal tersebutsih di Penang Malaysia dan akan dibawa ke titik koordinat kedua. 

Diperairan Philipina karena pada saat didalam kapal terdakwa Cheng Chung nan mendapat telepon melalui handphone satelit dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa disuruh menulis oleh terdakwa Cheng Chung Nan mengenai koordinat dengan koordinat 13 05 117 35 dengan kode Dollar Hongkong nomor YC 603562, setelah itu terdakwa disuruh membawa kapal ke titik koordinat tersebut dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut karena ada kode uang dollar Hongkong sebagai kodenya.

Bahwa route yang dilalui terdakwa adalah dari Penang Malaysia menuju ke titik koordinat 9 10 96 30 yang posisinya di perairan Thailand – Myanmar tetapi sebelum sampai kapal rusak kemudian terdakwa menyuruh saksi Cheng Chung Nan untuk menelpon Bos yaitu Cho Tien Yu  untuk minta kembali ke Penang Malaysia untuk perbaikan kapal di Penang Malaysia, tetapi BosCho Tien Yu  melarang tidak boleh kembali ke Penang dan harus terus jalan pelan pelan menuju ke titik koordinat 13 05 117 35 yang posisinya di perairan Philipina karena di titik koordinat tersebut akan ada ketemu kapal yang akan mengambil barang untuk dibawa ke Taiwan. 

Akan tetapi dalam perjalanan menuju ke perairan Filiphina tersebut kapal  MV. Sunrise Glory tersebut yang terdakwa bawa sudah tertangkap di selat Philip perairan Batam pada tanggal 7 Februari 2018.

Bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 Wib saksi Denizal Hifzhan Abidin S.T.HAN dan saksi Arizona Bintara, S.T bersama dengan tim Angkatan laut dengan menggunakan KRI SIGUROT 864 dari Dermaga Batu Ampar mendapat kontak bahwa ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar TSS dan memasuki perairan Indonesia di Selat Philip wilayah Batam dan pada koordinat 01” 08.218’N – 103” 47.549”E kapal Sunrise Glory mengurangi kecepatan dan merapat ke KRI SIGUROT 864, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan kapal MV. Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera singapura dengan dokumen kapal berasal dari Indonesia dan seluruh dokumen yang ada di kapal merupakan foto copy dan tidak ada dokumen asli karena seluruh dokumen asli MV. SUNRISE GLORY berada di Malaysia. Dan dokumen yang ada di kapal MV. SUNRISE GLORY didapatkan beberapa pelanggaran yaitu :

Tidak ada sticker barcode
Tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda
Tidak sertifikat kecakapan KKM
Tidak ada pelunasan pungutan pajak perikanan
Tidak ada gross akte
Tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli (semua dalam bentuk fotocopy)

Pukul 15.30 Wib KRI SIGUROT 864 diperintahkan untuk mengawal kapal MV. Sunrise Glory ke pangkalan (Lanal Batam) di Batu Ampar Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib kapal MV. Sunrise Glory dilakukan penggeledahan secara gabungan oleh TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai, lalu pada pukul 18.00 Wib ditemukan barang bukti berupa  narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat brutto + 1.037.581,8 gram (1,03 ton).

Dalam dakwaan JPU terdakwa membantah apa yang di tuduhka JPU,dalam sidang, Selasa (31/7/2018) Penasehat hukum akan membacakan esepsi pembelaan. (Ad) 



Share on Social Media