Batam

Menggelapkan Uang Perusahaan Untuk Berfoya - Foya Hiburan Malam

Juliadi | Sabtu 21 Jul 2018 15:52 WIB | 4099



Tersangka Riko saat di amankan Polsek Sekupang, Sabtu (21/7/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polsek Sekupang  berhasil mengamankan Riko Puja, di rumahnya Tiban Ayu, Sekupang, atas penggelapan dan penipuan dana dan pajak kendaraan, perusahaan tempat ia bekerja KTM Resort Sekupang. Riko dilaporkan pada  Senin 16 juli 2018 lalu, Sabtu (21/7/2018). 

Pihak Polsek Sekupang selain mengamankan Riko, juga menyita beberapa barang bukti berupa STNK kendaraan, bukti transfer antar bank dan sejumlah dokumen pembayaran pajak kendaraan yang telah dipalsukan.

Menurut, Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji, berdasarkan laporan pihak KTM Resort Sekupang tentang tindak pidana penggelapan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Riko. Riko mengakui hal tersebut di hadapan penyidik.

Kompol Oji Fahroji, mengatakan Modus Riko, seakan akan pajak mobil perushaan sudah dibayarkan sekitar 6 mobil juga pembelian barang lainnya . Dengan perbuatan Riko, tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 42 juta.

"Tersangka mengaku uang hasil penggelapan dikantornya tersebut telah habis digunakannya untuk berfoya - foya tempat hiburan malam, "ujar Kompol Oji Fahroji. (Ad) 



Share on Social Media