Batam

Dinas Perikanan Kota Batam akan turun ke lokasi perikanan air tawar di Kota Batam

Maman | Senin 16 Jul 2018 22:22 WIB | 1183




MATAKEPRI.COM, Batam - UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dinas Perikanan Kota Batam akan turun ke lokasi perikanan air tawar di Kota Batam untuk mengecek keberadaan tiga ikan berbahaya yaitu ikan Arapaima Gigas, Piranha, dan Alligator pada hari Senin (16/07/18).

Ikan arapaima gigas yang merupakan jenis ikan air tawar terbesar di dunia dari perairan daerah tropis Amerika Selatan, yang berbahaya apabila dibudidayakan di Indonesia.

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui ikan ini sehingga dinas terkait harus seger mensosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat.

Sebelumnya tim Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan juga sudah melakukan pengawasan di dua lokasi di Sekupang. Hasilnya ditemukan ikan jenis Arapaima Gigas dan Alligator di dua titik yakni di Temiang dan Kawasan Wisata Mata Kucing, Sekupang.(iwan) 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait