Batam

Majelis Hakim PN Batam Tidak Percaya Dengan Kesaksian Notaris Angly Cenggana

Juliadi | Senin 16 Jul 2018 16:21 WIB | 2705



Para saksi usai memberikan kesaksian


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Sidang perkara hotel BCC kali ini dengan agenda konfrontir perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi yakni : Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Andreasi dan Sutriswi serta dua notaris Angly Cenggana dan Stafnya Elinda Siburian serta Notaris Saifuddin, Senin (16/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

JPU menghadirkan para sekaligus, karena Majelis Hakim PN Batam Tumpal Sagala, tak percaya atas keterangan yang di berikan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta, Notaris Angly Cenggana SH, Notaris Saifuddin dan Elinda Siburian. 

"Apakah terdakwa  Tjipta Fudjiarta, tidak ada saat pembuatan akte Nomor 2, Nomor  3, Nomor  4 dan Nomor 5,  "tanya Tumpal Sagala. 

Lalu  para saksi pemilik saham hotel BCC menjawab," tidak ada Yang Mulia".

Menurut Saksi Wie Meng dan diikuti saksi lain tetap, bahwa mereka tidak pernah ada menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saat tanda tangan Akte pun, tidak ada dibacakan satu persatu hanya disuruh tanda tangan saja.

“Yang mulia, Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa karena semua urusan pembayaran dari Conti Chandra, dan akte tersebut tidak pernah di bacakan hanya di suruh tanda tangan, ” ujar Wie Meng. 

Lalu akte Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4 dan Nomor 5 diserahkan Notaris Angly Cenggana pada Conti Chandra,  dengan alasan notaris bahwa pada saat terdakwa datang nanti tagihan atau pembayaran sudah diselesaikan.

"Kalau akte Nomor 89, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Kemudian pada Saat itu, saya sempat juga  tanyakan notaris Angly Cenggana, jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa. Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” kata Conti Chandra. 

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly Cenggana dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

"Apakah benar terdakwa hadir di kantor notaris Angly..?, "tanya Hakim Tumpal, hakim Yona dan hakim Taufik Nainggolan. 

"Tidak ada hadir Yang Mulia," jawab serempak Wie Meng, Dkk. 

Notaris Angly Cenggana, juga mengatakan kalau Sutriswi hadir tanggal 4 untuk tanda tangan akte, akan tetapi Sutriswi membantah jika dirinya hadir dan mengatakan bahwa tanggal itu baru pulang dari luar kota dan dibuktikan dengan manifest tiket pesawat Lion. 

Di Duga Keterangan notaris Angly Cenggana dan Elida Siburian palsu, akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta diduga dari Notaris Angly Cenggana dan notaris Saifuddin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. 

"Saya tidak pernah menelepon Conti Chandra, yang mulia, "ujar Notaris Saifuddin. 

Pengakuan Conti Chandra, kalau notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

"Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin,"  tegas Conti Chandra.

Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi, mengaku saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. (Ad) 



Share on Social Media