Batam

Dinas Pendidikan Tidak Ikut Campur Kasus OTT Ketua Komite SMPN 10

Juliadi | Senin 16 Jul 2018 12:51 WIB | 3782




MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Komite SMPN 10 Sei Panas, Baharuddin. Baharuddin diamankan oleh unit II tim Saber Pungli Polres Barelang, Sabtu (14/7/2018) lalu di Perumahan Nusa Jaya Blok G/21, Sei Panas.

Menurut Hendri Arulan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Batam, pihaknya belum bisa mengambil sikap.

Rencana hari ini, Senin (16/7/2018) akan dilaporkan kepada Wali Kota Batam. Dan terkait soal OTT Ketua Komite SMPN 10  Baharuddin, merupakan kewenangan pihak penyidik Polresta Barelang dan bukan hak pihak Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan tidak berhak melakukan campur tangan.

Pada berita sebelumnya Baharuddin, diamankan tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta barang bukti dokumen dan uang Rp 250 juta. (Ad) 



Share on Social Media