Batam

Terdakwa Tjipta, Di Duga Memalsukan Administrasi Dalam Akte Notaris

Juliadi | Selasa 10 Jul 2018 14:37 WIB | 2522




MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam sidang lanjutan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi, Saksi Berliana mantan karyawan PT Bangun Mega Semesta (BMS) dengan jabatan asisten HRD Menejer.

Menurut saksi Berliana, Selama 3 tahun dia bekerja dari Desember  2011 di hotel BCC dan mengaku ada beberapa kali pergantian akte notaris, tapi untuk kepenggurusan sebelumnya, saksi Berliana mengaku tidak mengetahui siapa saja komisaris. Hanya saja ada nama Wei Meng, Andreasi, Hasan dan Conti Chandra. Untuk akte sebelumnya, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada namanya sebagai komisaris. 

Dia mengatakan PT  BMS didirikan oleh Conti Chandra bersama Wie Meng, Hasan dan Andreasi. Perusahaan ini bukan Penanam Modal Asing (PMA) tapi perusahaan lokal.

“Selama saya bekerja di hotel BCC, segala urusan operasional ditandatangani oleh Conti Chandra bukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta. Semua akte yang saya lihat adalah foto copy bukan asli,” kata saksi Berliana. 

Dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, diduga ada penipuan atau pemalsuan administrasi dalam akte notaris yang dibuat oleh terdakwa dengan memasukan Warga Negara Singapore Winston sebagai Direktur Utama. (Ad) 



Share on Social Media