International, News, Politik

Ada 69 Tempat Pemungutan Suara Harus Melakukan Pemungutan Suara Ulang

| Sabtu 30 Jun 2018 12:54 WIB | 2678



KPU, ( ISTIMEWA )


MATAKEPRI.COM - Komisi Pemilihan Umum mencatat, ada 69 tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2018 tingkat provinsi yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak 69 TPS itu tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi.

Sebanyak 69 TPS itu harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Wahyu mengatakan, penyebab terjadinya PSU dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori. Misalnya, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.

Ada juga kasus surat suara telah dicoblos atau kotak suara telah dibuka sebelum hari pemungutan. "Selain itu, PSU juga disebabkan kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang menjadikan KPPS dan saksi berinisiatif melakukan penghitungan di luar TPS,

ujar Wahyu. Sebanyak 69 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu di provinsi Sulawesi Tengah (1 TPS), Riau (2 TPS), Jawa Timur (5 TPS), Banten (2 TPS), Jawa Barat (2 TPS), Papua (1 TPS), Sulawesi Barat (1 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS). Dua provinsi yang paling banyak harus melakukan pemungutan suara ulang adalah Sulawesi Tenggara (43 TPS) dan Nusa Tenggara Timur (11 TPS). ( *** )

sUMBER : Kompas




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait