International, News

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjatuhkan vonis 4 Tahun Penjara Kepada Jennifer Dunn

| Selasa 26 Jun 2018 15:13 WIB | 2235



Jennifer Dunn ( istimewa )


MATAKEPRI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara kepada Jennifer Dunn. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jennifer Dunn delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan sidangnya, Jennifer Dunn memilih untuk pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada Jennifer Dunn untuk menentukan nasib hukumnya atas kasus narkoba.

Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, belum bisa memberikan jawaban terhadap vonis tersebut. Pasalnya, Jennifer Dunn terus terdiam usai mendengar vonis hakim.

Dari Jennifer Dunn sendiri masih diam, dan hari ini baru mau ketemu,” ungkap Pieter Ell di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018). ( *** )

Sumber : Liputan6




Share on Social Media