News, Hukum & Kriminal

Divonis 20 Tahun Penjara, Bos FT Lebih Banyak Ibadah

| Sabtu 02 Jun 2018 11:40 WIB | 2210



Bos FT (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Dijatuhkan hukuman 20 tahun atas kasus penipuan First Travel membuat Andika Surachman mengaku sedih harus menjalani puasa bersama sang istri, Anissa Hasibuan di balik trali besi atau penjara. Untuk mengusir kesedihannya itu, Andika pun mengaku lebih banyak menghabiskan waktu untuk ibadah.

“Jujur sedih sih, tetapi ya semua harus dijalani,” katanya singkat, saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Depok, Jumat malam, 1 Juni 2018.

Selain menghabiskan waktu dengan ibadah, pria yang divonis 20 tahun penjara itu, ternyata tengah menekuni hobinya sebagai penulis. Ya, Andika mengaku saat ini, sedang sibuk menggarap sebuah buku.

Ketika disinggung isi dari buku tersebut, Andika belum bisa berkomentar banyak. “Saya kan hobi nulis, ya saya teruskan di sini,” katanya.

Andika dan sang istri, bersama adiknya, Kiki Hasibuan yang juga mendekam di Rutan Cilodong, tampak ceria, ketika menikmati menu buka puasa bersama dengan keluarga.

Tak hanya mereka, momen buka puasa antara narapidan dan keluarga ini juga dirasakan ribuan warga binaan (napi) lainnya yang ada di rutan tersebut.

Kepala Rutan Cilodong Kelas II Depok, Sohibur Rachman mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari kewajibannya untuk memenuhi hak para warga binaan (napi), agar dapat bertemu dengan keluarga.

“Ini kan momennya bulan Ramadan, bulan kebaikan. Karena itu, kami pun memberikan hak pada mereka (napi) untuk dapat merasakan nikmatnya berbuka puasa bersama keluarga atau orang terdekat,” katanya

Momen buka puasa bersama ini, lanjut Sohibur, nantinya akan diadakan kembali beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri. Dia berharap, selain melepas rindu dengan orang terkasih, kegiatan ini juga dapat dijadikan ajang instropeksi diri, bagi para napi dan keluarga.

“Kadang hal yang menurut kita biasa, bagi sebagian orang adalah hal yang luar biasa. Momen-momen seperti ini kan sangat ditunggu, apalagi saat bulan suci Ramadan. Kami tentu berharap, kegiatan ini dapat menjadikan kita semua ke arah yang lebih baik.” kata dia.

Untuk diketahui, Andika Surachman dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan istrinya, Annis Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, sang adik, Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang.

Hakim juga memutuskan aset para terdakwa disita atau dirampas untuk negara. Andika sendiri mengaku bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan Kiki, mengaku masih pikir-pikir. Hakim pun memberikan kesempatan bagi mereka selama tujuh hari pascapembacaan putusan, Rabu 30 Mei 2018, untuk mengajukan banding. (**)

Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait