Batam

Gara - Gara 58 Bungkus Rokok Dan Uang Rp. 1.749.000, Dedi Cs Di Sidang

Juliadi | Kamis 31 May 2018 13:00 WIB | 3694



Para terdakwa saat mendengarkan para saksi, Kamis (31/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda persidangan terdakwa I Dedi Hermansyah dan  terdakwa II M.Iwan Lubis, mendengarkan saksi yakni Saksi pirman dan saksi Ucok. Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring, dengan majelis hakim ketua Iman Budi Putra Noor.

"Tanggal 27 Februari 2018, para terdakwa masuk ke Cafe saya, nama Cafe saya New Place Cafe di Ruko Pandawa. Barang yang hilang mengambil rokok sebanyak 58 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus rokok , 6 bungkus rokok merk Djarum Mild, 4 Bungkus rokok merk Chif, 1 bungkus rokok merk Djarum Super, 3 Bungkus rokok merk Magnum, 4 Bungkus rokok merk Djarum Black, 43 Bungkus rokok merk LA, 3 bungkus rokok merk Acces dan 6 bungkus rokok merk Mal bobo serta uang Rp. 1.749.000, "ujar H. Firman SE,M.Si, Kamis (31/5/2018).

Menurut H. Firman SE,M.Si, cara mereka masuk melalui Congkel pintu belakang. Serta barang terletak  di lantai 1, setelah mencuri mereka sembunyi di loteng.

"Terakhir tutup Cafe adalah Lela, sekitar pukul 8 atau 9. Saya tau ada pencurian dari Lela, Lela mengetahui dari para warga sekitar pukul 2 pagi. Kerugian lebih Rp. 25.000.000, karena yang mahal itu loteng, "kata Firman SE,M.Si. 

Ucok, mengatakan saat ia patroli ada yang manggil, karena ada yang  mencuri, mereka di bawah masa.

"Waktu itu yang 1 diamankan di pos sekuriti, yang 1 lagi masih sembunyi di loteng," tambah Ucok. 

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 363. (Juliadi) 



Share on Social Media