Batam

Bakamla Barelang Batam Berhasil Menangkap Kapal Pencuri Kabel Optik

Juliadi | Senin 28 May 2018 16:57 WIB | 3738




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barelang Batam berhasil mengamankan sebuah kapal KM. Topan Ocean, yang membawa kabel optik ± 12 Ton hasil curian. Jumlah penumpang yang berhasil di amankan 8 orang. 

Kronologi penangkapan kapal tersebut, setelah mendapatkan info dan dilakukan pendalaman info selama 2 hari, Pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Mei tahun 2018 KN. Belut Laut - 4806 menuju Perairan Tg.Berakit (Kepri) tepatnya 6.5 NM sebelah utara Tg.Berakit, pada pukul 09.27 WIB melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KM.Topan Ocean tersebut. 

Saat dokumen di periksa, dokumen Muatan tidak ada dan dokumen Kapal yang sudah tidak berlaku.
Menurut  Nakhoda, Samsuni Kabel Optik tersebut diambil secara manual dari dasar laut ke kapal dengan menggunakan alat selam (kompressor) yang dilakukan oleh 2 orang penyelam  Saharudin dan Sawer. 

Kapal berangkat dipagi hari menuju  laut dari tanjung berakit dan pengambilan Kabel Optik dilakukan pada kira-kira siang hari sampai dengan sore hari dan kembali ke tanjung berakit, hasil curian kabel optik akan di jual kepada  Haji Edi yang berdomisili dipulau bangka.

Berdasarkan hal tersebut, Komandan KN.Belut Laut AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han), M.Mar memerintahkan KM. Topan Ocean ditangkap dan dikawal menuju Pangkalan Bakamla Barelang Batam, guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal KM. Topan Ocean tersebut  Nakhoda diduga melanggar tindak pidana tentang Pelayaran, Telekomunikasi dan KUHP. Yaitu :

1. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Tidak Ada, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219 ayat (1) jo Pasal 323 ayat (1); ancaman hukuman 5 tahun dan denda 600 juta.
2. Merusak SKKL (System Komunikasi Kabel Laut), melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 38 jo Pasal 55; ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 600 juta.
3. Pencurian Kabel Bawah Laut, melanggar KUHP tentang Pencurian, pasal 363; tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 
4. Tidak Ada Tanda Selar Kapal, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 156; ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda 100 juta.
5. Surat Ukur Sudah Tidak Berlaku, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 155 ayat (2);
6. Pas Besar Sudah Tidak Berlaku, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 163. 
7. Sertifikat Keselamatan Sudah Tidak Berlaku, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 126 ayat (2).

Barang bukti yang di amankan yakni :

1. Kapal KM.Topan Ocean
2. Kabel Optik yang sudah dipotong,    
3. Alat selam (kompressor), 
4. Gerinda potong
5. Mesin penggulung tali (winch).
6. Dokumen kapal. 
(Juliadi) 



Share on Social Media