News, Ekonomi

Januari-April 2018, Belanja Pegawai Untuk Bayar Gaji PNS Sebesar 57,11 Triliun

| Selasa 22 May 2018 14:36 WIB | 2535



Gaji PNS (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja pegawai untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 57,11 triliun sepanjang Januari-April 2018.

Dari data APBN Kita, Jakarta, Selasa (22/5/2018), realisasi belanja pegawai hingga 30 April ini sebesar Rp 57,11 triliun atau 25,11 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 227,46 triliun.

Jumlah realisasi belanja pegawai atau PNS tersebut lebih rendah dibanding periode 28 April 2017 yang tercatat sebesar Rp 98,2 triliun atau 20,7 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp 343,3 triliun.

Dari sisi persentase penyerapan, realisasi belanja pegawai lebih tinggi hingga akhir April 2018 lebih tinggi dibanding belanja barang yang sebesar 17,52 persen dan belanja modal yang baru 9,16 persen. Namun, realisasi anggaran pada bantuan sosial sudah mencapai 39,78 persen di empat bulan pertama ini.

Belanja pegawai untuk membayar gaji PNS tersebut masuk dalam pos belanja kementerian/lembaga (K/L) yang ditargetkan sebesar Rp 847,44 triliun di APBN 2018. Realisasi belanja K/L sendiri baru mencapai 19,57 persen senilai Rp 165,88 triliun sampai dengan akhir April 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.

Image result for Belanja Pegawai Untuk Bayar Gaji PNS Sebesar 57,11 Triliun

Asman mengatakan, pencairan dana THR PNS tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.

‎‎"Tunggu, sabar. Sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 18 Mei 2018. 

Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.

"Enggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat (THR PNS) itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.

Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.

"(Gaji ke-13) I‎tu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," ucap dia.(***)


Sumber : lptn6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait