Batam

Kejari Batam Memusnahkan 18.602 Botol Dan 1.721 Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar

Juliadi | Selasa 15 May 2018 14:17 WIB | 4173



Pemusnahan Barang Bukti, Selasa (15/5/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, memusnahkan  minuman keras (Miras) di pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam.

Dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut  di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, Danlantamal Batam, Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya. Dengan menggunakan alat berat. 

"Jumlah barang bukti Miras yang di musnahkan 18.602   botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa Izin edar, ribuan minum dengan berbagai merek merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (Inckrah). 
Miras yang kita musnahkan ini adalah barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, "ujar Roch Adi Wibowo, Selasa (15/5/2018).

Barang bukti tersebut merupakan Hasil sitaan dari berbagai kasus kepemilikan secara ilegal, yang berhasil di sita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir. (Juliadi) 



Share on Social Media