Batam

Surat Pembelaan Nurhalim Saputra Di Tolak Majelis Hakim PN Batam

Juliadi | Rabu 02 May 2018 15:16 WIB | 2038




MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak pembelaan dari terdakwa Nurhalim Saputra, dalam persidangan berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

Awalnya terdakwa diajak oleh Saksi Saiful untuk menemaninya menemui seseorang di Hotel Aviari, yang ingin membeli sabu sebanyak 2 ons, lalu dengan mengendarai sepeda motor.

Terdakwa dan Saksi Saiful menuju hotel aviari dan sesampai di hotel Aviari Saksi Saiful menghubungi seseorang lalu Terdakwa dan Saksi Saiful naik ke lantai 3 ke kamar 322 tempat Saksi Bowo dan Saksi Bambang menginap (Masing-masing diajukan dalam perkara diajukan terpisah). 

Lalu Saksi Saiful menanya kepada Saksi Bambang “Abang ada berapa duit bang ? dan dijawab Saksi Bambang Rp.75 Juta, lalu Saksi Saiful mengatakan “Kalau 75 Juta saya tidak bisa ngasi 200 Gram bang, bisa Cuma 150 Gram. 

Lalu Saksi Bowo dan Saksi Bambang menelpon seseorang dan mengatakan “Uangnya sudah ada 90 Juta, lalu dijawab Saksi Saiful kalau 90 Juta saya usahakan” Lalu Saksi Saiful menghubungi temannya Hadi menanyakan "apakah ada barangnya (sabu)", dan Hadi menjawab "lagi kosong dan akan mengusahakannya ke tempat lain dan akan segera mengabari".

Namun karena tidak ada kabar dan dihubungi Hpnya tidak aktif lalu Saksi Saiful menanya kepada Terdakwa “Lim, siapa yang kamu tahu bisa jual sabu 2(dua) ons" 

Lalu dijawab terdakwa “Ada Pollah abang sepupu saya Marwan (DPO) coba saya hubungi dulu ya” lalu Terdakwa menghubunginya dengan menggunakan HP saksi Saiful dan dijawab Marwan (DPO) “ada”. 

Lalu dijawab Marwan “ Serius tak ini Lim ?" lalu dijwab Terdakwa “Betul Bang, kalau tidak percaya ini ngomong dengan  Saifullah” lalu Terdakwa menyerahkan Hp kepada Saksi Saifullah dan dalam pembicaraan Marwan dengan Saksi Saifullah disepakati harga 2 ons sabu seharga Rp . 100.000.000.

Setelah ada kesepakatan harga lalu Terdakwa berangkat terlebih dahulu untuk memastikan bahan sabu - sabu kepada Marwan dengan menghubungi Marwan dan bertemu dengan Marwan di Halte Panbil, lalu Terdakwa dan Marwan menuju ke Tower Piayu dan bertemu dengan Andi (DPO) dan mengatakan "Jadi ngak barangnya 2 Ons ?".

Lalu dijawab Terdakwa “ Jadilah Bang" dan tidak lama berselang Saksi Saiful bersama dengan Saksi Bowo dan Saksi Bambang tiba yang menyusul Terdakwa dengan menggunakan taksi. 

Lalu Saksi Saiful, Saksi Bowo dan Saksi Bambang turun dari Taksi mengikuti Terdakwa dan Marwan menuju arah tower dan duduk sambil makan durian di dekat pos tower, sekitar setengah jam kemudian datang 2 orang laki-laki pemilik sabu - sabu tersebut dan masuk ke dalam pos dekat tower yang diikuti oleh Saksi Bowo dan Saksi Bambang. 

Lalu Saksi Saiful dan Terdakwa disuruh juga masuk sedangkan Marwan, menunggu di luar dan di dalam pos tower tersebut Terdakwa melihat 2 bungkus plastik yang berisi sabu kemudian Saksi Bambang dan Saksi Bowo menanya kepada pemilik sabu "Boleh tengok ya ?" dan dijawab pemilik sabu “Boleh”. 

Lalu Saksi Bowo dan Saksi Bambang secara bergantian melihat dan memeriksanya lalu Saksi Bambang dan Saksi Bowo mengatakan kepada pemilik Sabu “ Boleh Buka” lalu dijawab pemilik sabu “bukalah” lalu pemilik sabu memberikan bonk alat hisap sabu lalu Saksi Bambang membuka salah satu plastik sabu tersebut dan mengeluarkan sebagian sabu dan memasukkannya dalam bonk sebagai bahan tes. 

Lalu Saksi Bambang dan Saksi Bowo secara bergantian menghisapnya, lalu Terdakwa dan Saksi Saiful dan pemilik sabu ikut pula menghisapnya, lalu Saksi Bambang dan saksi Bowo mengatakan “Barangnya ok’, lalu kedua bungkus sabu tersebut diambil pemiliknya kembali dan mengatakan uangnya tidak cukup, lalu Saksi Saiful mengatakan uangnya Rp. 10.000.000, "lagi besok boleh ?" dan dijawab oleh pemilik sabu “Boleh”. 

Kemuadian Saksi Bowo ikut dengan salah seorang pemilik sabu tersebut untuk mentransfer uang dan sekitar 15 menit kemudian Saksi Bowo kembali lalu pemilik sabu memberikan 2 bungkus sabu tersebut kepada Saksi Bowo dan setelah terjadi kesepakatan jual beli dan serah terima sabu tersebut, lalu Terdakwa mengantarkan Saksi Bowo dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat Saksi Bowo menginap di Hotel Sky In, sedangkan Saksi Saiful dan Saksi Bambang diantar oleh pemilik sabu sampai ke Halte lalu Saksi Saiful dan Saksi Bambang naik angkot menuju Hotel Aviari dan sesampai di Hotel Saksi Bambang memberikan Rp. 300.000.- kepada Terdakwa sebagai uang rokok dan setelah Terdakwa selesai mengantarkan Saksi Bowo ke Hotel Sky in selanjutnya terdakwa menjempaut Saksi Saiful di Hotel Aviari dan mengantarkannya ke kos-kosannya di daerah Nagoya dan Saksi Saiful memberi Rp. 100.000.- kepada Terdakwa. (Juliadi) 



Share on Social Media