Batam

Danusiawan Terima Keputusan Majelis Hakim, 6 Tahun Denda Rp. 60 Juta

Juliadi | Rabu 02 May 2018 15:12 WIB | 4022




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa  Danusiawan Als Iwan  Bin Kasnadi, menerima tuntutan yang di bacakan majelis hakim Pengadilan (PN) Batam, yang menuntut terdakwa 6 Tahun penjara denda Rp. 60.000.000 dengan Subsidair 3 bulan, Rabu (2/5/2018).

Terdakwa telah bersalah melakukan tindakan cabul terhadap Korban Andi Amelia Passarela, anak dari tetangganya sendiri. Bertempat Kampung Tengah RT 05 RW 10 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa. 

Dalam dakwaan sebelumnya kejadian pencabulan tersebut, 
terdakwa sangat suka melihat wajah korban yang menurut terdakwa cantik, Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 Wib , terdakwa  sedang duduk disebuah warung dan  melihat korban, yang masih berusia 6 Tahun pulang sekolah. Kemudian terdakwa keluar dari warung lalu memanggil korban dan menyuruh korbam kerumah kosong. 

Sampainya dirumah kosong tersebut  korban mengatakan akan pulang ganti baju dulu lalu mengantarkan baju kawannya yang mau latihan nari di Botania kemudian terdakwa berkata  “Oh  Iya, antar dulu ,nanti kesini lagi “. Dan sekitar lima menit, korban datang menemui terdakwa. 

Kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.2.000, kepada korban dan terdakwa langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannnya dan menggendong korban dalam posisi membelakangi terdakwa. 

Terdakwa kemudian menurunkan celana korban hingga kelihatan pantatnya kemudian, terdakwa menggesekkan kemaluannnya yang setengah tegang kearah lobang kemaluan  korban.

Kemudian  korban berkata” Om, jangan buka celana Amel, nanti Amel  Bilang Ke Mama” sambil menarik celana dalamnya kemudian kembali terdakwa menurunkan celana dalam korban dan korban pun menaikkan celana dalamnya lagi sambil berusaha turun dari pangkuan terdakwa sambil berkata “Om, Amel mau pergi Main “” lalu korban berlari pulang kerumahnya dalam keadaan ketakutan dan bertemu dengan ayahnya kemudian ayahnya bertanya "kenapa Amel ketakutan" kemudian korban  memberitahukan perbuatan terdakwa kepada ayahnya. (Juliadi) 



Share on Social Media