News, Ekonomi

Atasi Masalah Ketimpangan Penguasaan Lahan RI, Ini Tujuan Jokowi!

| Jumat 27 Apr 2018 11:27 WIB | 2311



Program reforma agraria (net)


MATAKEPRI.COM - Lewat program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan nasional (BPN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mengatasi masalah ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

Apa tujuan Jokowi?

"Oh penting sekali terutama kalau reforma agraria untuk legalisasi aset. Ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Menteri ATR/BPN.

Memang, dalam program reforma agraria, salah satu komponennya adalah legalisasi aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah.

Masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, secara langsung memiliki kepastian hukum terkait penguasaan lahan miliknya sehingga bisa terhindar dari konflik dan sengketa kepemilikan tanah.

"Ini bisa menghindari konflik," tegas Sofyan.

Lebih penting dari itu, masyarakat jadi memiliki legalitas atas aset yang dimilikinya yang dapat dijadikan jaminan sah untuk mengajukan kredit permodalan usaha ke bank.

Selama ini, masyarakat sulit mengakses layanan perbankan lantaran tak punya jaminan aset yang sah dan pada akhirnya terjebak pada lintah darat alias rentenir.

"Memberikan akses kepada masyarakat untuk diberikan jaminan kalau mereka mau pinjam uang dari sektor financial," jelas dia. 

Sofyan melanjutkan, komponen kedua dari program reforma agraria adalah program redistribusi aset. Yakni menertibkan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tanah tersebut dicabut izinnya kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan akan dibagikan ke masyarakat.

Tujuannya adalah untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memperoleh akses pengelolaan lahan negara untuk berbagai kebutuhan produktif, di mana, selama ini penguasaan lahan dalam bentuk HGU, HGB dan lainnya lebih banyak dikuasai korporasi besar.

"Redistribusi aset ada 2 komponen lagi. Yang pertama adalah mendistribusikan HGU yang terlantar atau yang diterlantarkan atau yang dilanggar sehingga HGU itu kita tata. Yang kemudian akan kita bagikan kepada masyarakat," tandas dia. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait