Batam

Gara -Gara Hutang Dan Gaji Tidak Di Bayar, Sikat Harta Majikan

Juliadi | Jumat 27 Apr 2018 08:59 WIB | 4003



Terdakwa ketika mendekatkan keterangan para saksi


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Suriah Binti Wasir hanya terdiam saat JaKsa Penuntup Umum (JPU) Nurhasaniati, SH,menghadiri saksi Riki Maskudri dan saksi Sandra.

Dalam surat dakwaan kejdian pencurian terjadi, berawal   pada hari selasa tanggal 09 Januari  2018 sekira pukul 14.30 Wib  terdakwa Suriah Binti Wasir,  sedang mengganti pakaian anak saksi Riki Maskudri di ruang tamu , melihat Rita (DPO) masuk kedalam kamar saksi Riki Maskudri, lalu Rita (DPO) memanggil terdakwa untuk masuk kedalam kamar saksi Riki Maskudri dan Rita (DPO) memberikan 2 untai rantai kalung emas , 2 untai rantai gelang kaki emas, uang tunai sebesar $ 100 dan uang tunai sebesar Rm 175 Ringgit Malaysia.

“ kalung dan gelang ini untuk kamu, “ pengakuan terdakwa, dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim, Kamis (26/4/2018) di PN Batam.

Menurut terdakwa  yang lainnya untuk Rita (DPO), lalu Rita mengatakan karena dendam sama saksi Sandra, karena saksi Sandra pinjam uang Rp.200.000, namun tidak dikembalikan dan saksi Sandra tidak membayar gaji Rita (DPO).

Kemudian  Rita (DPO) menyuruh terdakwa  menitipkan anak saksi Riki Maskudri (KIAN umur 3 Tahun dan  ASQIA umur 1 tahun)  kepada  saksi  Aisyah (pembantu sebelah rumah), kemudian  Rita (DPO) pergi ke rumah tukang bubur ayam (tetangga rumah) dan terdakwa  disuruh cepat untuk menyusul, setelah terdakwa menitipkan anak saksi RIKI MASKUDRI kepada saksi AISYAH kemudian terdakwa menyusul  Rita (DPO)  kerumah tukang bubur, setelah sampai dirumah tukang bubur.

"saya gak mau ikut mbak Rita (DPO), "kata terdakwa kepada Rita (DPO).

"kamu harus ikut karena nanti ibu pasti tanya sama kamu dan tiketnya sudah dibeli nanti hangus ,"kata Rita (DPO).

Kemudian  Rita (DPO) bertanya kepada terdakwa.

"Emang kamu mau kerja ditempat setan sendirian?" tanya Rita (DPO).

Kemudian terdakwa  diam, lalu tukang bubur ayam memanggil taksi, setelah taksi datang lalu terdakwa  bersama  RITA menuju ke Bandara Hang Nadim Batam.

"Itu ada handphone 2 didalam tas, itu untuk kamu,''kata Rita (DPO).

Rita (DPO) menyuruh terdakwa untuk memblokir nomor Whats app milik saksi Sandra, setelah terdakwa dan  Rita (DPO) sampai di Bandara Hang Nadim, terdakwa dan Rita (DPO) berpisah, kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa naik pesawat Lion Air menuju ke Jakarta sedangkan Rita (DPO) naik pesawat Sri Wijaya air menuju ke Jambi.sekira pukul 17.00 wib terdakwa  sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian terdakwa  naik taksi menuju ke terminal grogol, sesampai nya diterminal grogol kemudian terdakwa naik bus Dewi Sri dengan tujuan Brebes dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 03.00 wib tersangka sampai di rumah.

Akibat perbuatan terdakwa membuat   saksi Riki Maskudri  mengalami kerugian lebih kurang Rp. 50.000.000. (Juliadi)



Share on Social Media