News, Hukum & Kriminal

Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Bamsoet Mengaku Prihatin

| Rabu 25 Apr 2018 11:32 WIB | 1868



Novanto divonis 15 tahun penjara (net)


MATAKEPRI.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku prihatin dengan vonis Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi. 

"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin. Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," ujar Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

"Saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.


Related image


Soal langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh Novanto, Bamsoet tak mau ikut berkomentar. Bamsoet menyerahkan keputusan tersebut kepada Novanto.

"Tetapi semua kembali kepada Pak Novanto dan keluarga, apakah akan menggunakan itu atau tidak. Karena KPK juga mempertimbangkan untuk banding pada putusan itu," ujarnya.

Atas kasus yang menjerat Novanto, Bamsoet berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para anggota dewan. Dia menyebut anggota dewan tak perlu lagi diajari soal bagaimana menghindari korupsi.

"Kita nggak perlu ngajarin teman-teman di DPR. Semua sudah menyadari dan apa yang terbaik bagi dirinya, semua anggota sudah paham dan mengerti," kata Bamsoet.

Novanto dinyatakan majelis hakim terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.(***)

Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait