Batam

Selama 2 Tahun Kapal MT Matahari Laut Sempat Hilang, Sebelum Di Temukan Di Batam

Juliadi | Selasa 24 Apr 2018 21:39 WIB | 3213



Tim Kejaksaan usai melakukan penyegelan Kapal di PT Bandar Victory Shipyard, Selasa (24/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penyegelan Sebuah kapal kasus pembajakan MT Matahari Laut, kapal tersebut sempat hilang dari pelabuhan Tanjung Priok selama 2 tahun. Dan ditemukan di Batam, berada di sebuah galangan kapal di PT Bandar Victory Shipyard, yang beralamat di Sekupang Batam. 

Keberadaan kapal tersebut akhirnya tercium oleh  intelijen Kejari Batam, dari Penelusuran dilakukan intelijen Kejari Batam. 

Diketahui kapal tersebut terlibat dalam  pembajakan kapal MT Jacquim pada tahun 2015 lalu di Selat Malaka.

“Setelah dipastikan bahwa kapal itu adalah kapal yang kita cari, maka hari ini bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Batam bisa kita laksanakan eksekusi,” ungkap Kuntadi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) usai melakukan penyegelan di PT Bandar Victory Shipyard. 

Menurut Kuntadi, ia tidak mengetahui bahwa kapal MT Matahari Laut ini hilang setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2016 lalu, kasus tersebut dulunya ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada peradilan tingkat pertama. 

Dalam putusan PN Jakarta Pusat tanggal 15 November 2016 disebutkan, kapal MT Matahari Laut bersama dengan dua kapal lainnya yakni MT Patria Jaya I dan MT Hartadika 2 yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. 

“Saya tidak tau, yang jelas pada saat akan dieksekusi kapal ini sudah tidak ada di tempat, siapa yang membawa kapal ke sini kita tidak tau, ini sedang kita tindak lanjuti untuk kita cari tau. Untuk pihak manajemen sangat kooperatif ya, karena dia hanya ketitipan barang, dan mereka juga tidak tau, ” ujar Kuntadi. 

Awaluddin dkk, tersangka pembajakan dinyatakan sudah bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembajakan laut sesuai pasal 438 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Mereka membajak kapal MT Jacquim di Selat Malaka dengan menggunakan kapal MT Kharisma 9 dan mengambil muatan minyak hitam kapal ini. Muatan ini dipindahkan ke beberapa kapal dan kapal yang disegel ini digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen kapal Joaquim sebagai upaya menghilangkan jejak," ujar Kuntadi. 

Kuntadi, menjelaskan Kapal yang terlibat kasus pembajakan pada awalnya ada empat, Dua sudah dilelang jaksa di Jakarta. Satu lagi dikembalikan ke Bank BJB. (Juliadi) 



Share on Social Media