Batam

Polresta Barelang Ungkap Perbuatan Cabul Yang Telah Dilakukan Selama 4 Tahun

Maman | Rabu 18 Apr 2018 12:54 WIB | 3139

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM, Batam - Tragis sekali nasib LT (14 Tahun) yang selama 4 tahun sejak 2014 - 2018 di cabuli oleh FP ayah tirinya. Perbuatan tersebut di sampaikan oleh Kombes  Pol Hengky Kapolresta Barelang, Rabu(18/4/2018) sekira pukul 12:00 wib. 

"Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil mengungkap perbuatan cabul yang di lakukan oleh ayah tiri kepada anak tirinya,  yang telah di lakukan tersangka selama 4 tahun,"ungkap Hengky. 

"Untuk barang bukti yang di dapat yakni 1(satu) helai celana panjang, 1 celana dalam pria dan anak-anak, dan hasil visum yang menandakan adanya luka robek pada korban,"ungkap nya kembali. 

Disampaikan bahwa terdakwa FP berprofesi sebagai pemulung yang tinggal di rumah liar (ruli) Bukit Rindang,  Batu Aji. 

Dan selama melakukan perbuatannya,  tersangka kepada korban selalu melontarkan ancaman akan membunuh ibu kandungnya jika tidak bersedia memenuhi keinginan bejat nya. 


Tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak,  dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dan akan di tambahkan 1/3 hukumannya mengingat yang di lakukan tersangka telah berlangsung lama. Dan kondisi anak saat ini masih bisa berkomunikasi, kami akan memberikan konseling-konseling agar anak itu bisa riang gembira seperti anak-anak pada umum nya,"tutup Hengky.(maman)



Share on Social Media