Batam

Di vonis Seumur Hidup Penjara, Amin Banding

Juliadi | Selasa 17 Apr 2018 19:48 WIB | 1985




MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda Putusan sidang Kasus kepemilikan 42.000 butir ekstasi oleh terdakwa Amin, yang di bacakan oleh hakim yang ketuai oleh Reni Pituan Ambarita. SH dan didampingi oleh Egi Novita.SH dan Marta .SH, Selasa (17/4/2018) di PN Batam. 

Berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan serta memperhatikan segala unsur bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah. 

Pada persidangan, Senin (16/4/2018) terdakwa Amin, di tuntut seumur hidup penjara, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman seumur hidup dan Hakim masih memberikan kesempatan untuk mengajukan banding pikir -pikir atau menerima putusan tersebut kepada Terdakwa Amin.

"Apakah saudara mau pikir - pikir dulu putusan ini, "ujar Reni Pituan Ambarita. 

“Saya banding yang Mulia,” jawab Amin. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan pun akan banding. (Juliadi) 



Share on Social Media