Batam

Hakim Menjatuhkan Hukuman Ke Indarti 7 Tahun Penjara

Juliadi | Senin 16 Apr 2018 14:44 WIB | 2471



Indarti berdiskusi dengan kedua penasehat hukum, Senin (16/4/2018) di PN Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang putusan terhadap terdakwa Indarti, dalam kasus pembuangan dan pembunuhan bayi di kamar mandi Klinik Kawasan Batamindo Industrial Park (BIP). Kamis (15/11/2017) lalu, sekitar pukul 12.00 yang lalu. 

Dalam putusan yang di Bacakan oleh hakim ketua Mangapul Manalu, SH, MH. Hakim memutuskan terdakwa Indarti Di Hukum selama 7 tahun penjara dengan denda Rp. 100.000.000 jika tidak sanggup bayar di ganti kurungan penjara selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Matuah, SH. Selama 9 tahun penjara. 

Karena menurut JPU dengan persangkaan tunggal Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Usai mendegar pembacaan putusan majlis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima hasil putusan sedangkan JPU pikir-pikir. (Juliadi) 



Share on Social Media