Batam

AKP Andri Kurniawan : Telah Menerima Laporan Terkait Pelanggaran Undang Undang Pornografi

Juliadi | Senin 16 Apr 2018 12:40 WIB | 2322




MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang telah memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pesta rakyat yang menampilkan tarian erotis, Sabtu (14/4/2018) kemarin di Dataran Engku Putri Batam Centre yang berujung cacian dan ketersinggungan dari sejumlah pihak.

Di antaranya, empat wanita yang terdiri tiga penari erotis, dan satu orang penyedia jasa tari erotis. Kemudian, lima orang penanggungjawab acara juga turut dipanggil.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran Undang Undang pornografi.

"Sejauh ini kita masih meminta keterangan dan masih sebatas saksi. Jika nanti memang memenuhi unsur, proses akan berlanjut," ujar AKP Andri Kurniawan, Senin (16/4/2018).

AKP Andri Kurniawan, juga menjelaskan jika nantinya ada yang ditetapkan jadi tersangka lanjutnya, akan dijerat dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Terkait tarian erotis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam langsung mengambil sikap dengan menggelar konferensi pers kepada awak media, juga di hadiri Ketua Penjaga Marwah Rudi (PMR), Aksa Halatu, yang menggagas serta penanggung jawab kegiatan pelantikan yang dibarengi dengan acara New vixion Lightning Family (NVLF). (Juliadi) 



Share on Social Media