Lingga

Pemkab Lingga Tanda Tangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

| Jumat 13 Apr 2018 15:22 WIB | 3152



Rini Suryani dan Alias Wello (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, di Batam, Kamis (12/4/2018) .

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani dan Bupati Lingga Alias Wello.

Rini mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bermaksud memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lingga agar nantinya para pegawai dapat terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Image result for Pemkab Lingga Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam perjanjian tersebut untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga mendaftarkan dua program terlebih dahulu yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah kompensai 48 dikali gaji yang dilaporkan plus beasiswa 12 juta.

Selain itu bagi pegawai yang meninggal dunia biasa ahli waris akan mendapatkan santunan 12 juta dan jika kepesertaan lebih dari 5 tahun maka akan ditambahkan 12 juta lagi untuk beasiswa bagi anaknya yang masih sekolah. (***)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait