Batam

Terdakwa Pengerusakan Taksi Online Di Tuntut 4 Bulan Penjara

Juliadi | Jumat 13 Apr 2018 08:56 WIB | 4009



Para terdakwa meminta keringanan kepada majelis Hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Jul Efdi Sahim, Petri Ishar, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri, terbukti bersalah merusak taxi online di BCS Mall. Keempat terdakwa tersebut di vonis majelis Hakim yang di pimpin oleh Jasael, Kamis (12/4/2018) di PN Batam. 

Menurut Jasael, kempat terdakwa terbukti bersalah merusak taxi online serta melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan dihukum 4 bulan penjara, atas perbuatan keempat terdakwa membuat orang keketakutan oleh ulah keempat terdakwa. 

Sebelum tuntutan, keempat terdakwa dalam persidangan, Senin (19/3/2018) yang lalu. Membuat majlis hakim kesal karena memberikan keterangan yang berbelit. 
Dalam keterangan sebelumnya, pengakuan terdakwa berce Ahmad Al Padjririta, ia hanya menendang bagian bemper belakang. Sedangkan terdakwa Jul Efdi Sahim merusak wiper kaca belakang dan memukul kap depan menggunakan tangan kanan.

Lalu terdakwa Lombok Simbolon menendang pintu sebelah kiri sebanyak 2 kali mengunakan kaki kanannya, dan terdakwa Petri Ishar memukul bagian samping belakang sebelah kiri menggunakan tangan kanan.

Kronologi kejadian bermula saksi korban Handoko, mendapatkan orderan dari calon penumpang saksi Ponirah, untuk dijemput di depan BCS Mall, selanjutnya saksi Handoko menelpon calon penumpang saksi Ponirah.
Dan mengatakan supaya menunggu di Ruko penuin paling belakang di depan BCS Mall. 

Saksi Korban Handoko tiba di lokasi penjemputan di depan indomaret lalu saksi Ponirah dan temannya Dafa masuk ke mobil saksi dengan tujuan ke Perum Palm Hill Bukti Serum.

Lalu mobil saksi korban Handoko dihadang oleh sejumlah orang untuk segera turun dari mobil, hal itu membuat saksi korban Handoko merasa takut dan berusaha menyelamatkan diri namun para terdakwa yang sudah emosi melakukan penghadangan dan pengrusakan. (Juliadi) 



Share on Social Media