Batam

Conti Chandra Melaporkan Tjipta Fudjiarta Ke Polisi Karena Di Tipu

Juliadi | Selasa 10 Apr 2018 22:17 WIB | 3299



Suasana sidang Tjipra fudjiarta, Selasa (10/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Tjipta Fudjiarta, atas kasus penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011 yang lalu. Dalam persidangan yang di gelar di pengadilan Negeri (PN) Batam Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Korban Conti Chandra. 

Di dalam persidangan yang di mulai pukul 14.00 WIB, saksi Korban Conti Chandra, membeberkan kejadian awal saksi korban Conti Chandra kenal dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, menurut saksi korban Conti Chandra, ia mendapat kabar dari istrinya kalau ada orang yang bernama Tjipta Fudjiarta, yang akan telepon di angkat. 

Menurut saksi korban Conti Candra, ia melaporkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke polisi karena terdakwa telah menipunya mentah-mentah dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan Hotel BCC.

"Saya melaporkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke polisi karena saya merasa telah ditipunya," ujar Saksi korban Conti Chandra, Selasa (10/4/2018) di PN Batam. 

Saksi Korban Conti Chandra, mengungkapkan terdakwa Tjipta Fudjiarta, juga pernah mengusir saksi korban Conti Chandra, dari Hotel BCC yang dibangunnya tersebut oleh Security dan oknum tentara yang di sewa oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

"Saat berada di hotel itu, saya juga pernah diusir paksa oleh Security dan oknum tentara yang terdakwa sewa, Saya ditarik, sampai leher saya merah. Katanya saya tidak ada hak lagi di hotel tersebut," kata Conti Chandra. 

Saksi korban Conti Chandra, mengungkapkan awal perkenalannya dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, dari istrinya. Menurut istrinya kepada saksi korban Conti Chandra, bahwa akan ada yang akan menelepon maka angkat saja. 

"Istri saya bilang bahwa akan ada yang menelepon yakni terdakwa, nanti angkat saja. Lalu telepon saya berbunyi saya angkat, ternyata benar terdakwa yang menelepon, "ungkap saksi Korban Conti Chandra. 

Saksi korban Conti Chandra, melanjutkan terdakwa menawarkan bantuan dana untuk membantunya melanjutkan pembangunan hotel BCC saat itu, ia meresponnya dengan baik dan menerima tawaran dari terdakwa.

Terdakwa memberikannya bantuan pinjaman dana Rp 27,5 Miliar tampa ada perjanjian apapun.

" Setelah perkenalan, terdakwa memberikan saya pinjaman Rp 27,5 Miliar. Pinjaman itu diberikan tampa ada perjanjian apapun. Kepada saya saat itu, terdakwa mengatakan mau memberikan pinjaman kepada saya, karena istrinya dan istri saya, masih sepupuh. Dan itu benar, makanya saat itu saya penuh percaya kepada terdakwa. Bahkan saat itu pun saya menganggap terdakwa ini adalah sebagai malaikat penolong, sebab saat itu, saya memang sangat membutuhkan dana untuk melanjutkan pembangunan hotel BCC. Tapi harapan jadi terbalik, malah begini yang terjadi," lanjut saksi korban Conti Chandra.

Sampai berita ini dimuat pada pukul 16:30 WIB, saksi Conti Candra masih duduk bersaksi dipersidangan dengan menjawab setiap pertanyaan yang ditanyakan oleh JPU, Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa kepadanya.

Menurut saksi korban Conti Chandra, semua dokumen serta bukti yang di tunjukkan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta, itu semua palsu dan tidak benar. Serta saksi korban Conti Chandra di dalam sidang sebagai saksi membawa serta menunjukkan semua dokumen yang benar. 

Setelah selesai memberikan saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang tanggal 23 April 2018, untuk mendengarkan saksi lainnya, yakni istri saksi korban Conti Chandra. (Juliadi) 



Share on Social Media